Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Tunggakan Utang Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19

Daftar Tunggakan Utang Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19 Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 menguras keuangan negara. Banyak tanggungan yang harus dibayarkan pemerintah. Mulai dari insentif tenaga kesehatan, rumah sakit, bahkan hingga hotel untuk isolasi pasien OTG (Orang Tanpa Gejala).

Namun demikian, pembayaran ini nampaknya agak tersendat. Banyak tunggakan yang belum dibayar pemerintah, termasuk ke rumah sakit khusus perawatan pasien Covid-19.

PP Muhammadiyah meminta pemerintah konsisten membuat kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah masih menunggak klaim pembayaran perawatan pasien Covid-19 kepada rumah sakit milik Muhammadiyah. Tunggakan biaya pembayaran itu sebagian besar terjadi pada periode pertama Covid-19 tahun 2020 lalu.

"(Dukungan dana pemerintah) Tidak sama. Satu daerah dengan daerah yang lain bisa berbeda. Sebetulnya yang kami inginkan yaitu konsistensi pemerintah," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dahlan Rais saat dihubungi merdeka.com, Senin (5/7).

Dia menilai, kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 cenderung berubah-ubah. Pemegang komando kebijakan juga bisa beberapa orang.

"Kami melihat kebijakan itu berubah-ubah. Kemudian yang bicara terlalu banyak. Menurut kami yang sebetulnya paling berhak Menteri Kesehatan mestinya," ujar dia.

Ternyata, tunggakan pemerintah tak hanya ke rumah sakit Muhammadiyah saja. Berikut daftar tunggakan pemerintah selama penanganan Covid-19 nilainya mencapai triliunan rupiah:

Tunggakan Rp2,56 Triliun ke 909 Rumah Sakit

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan review dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 2020.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C Brata mengatakan, review atas tunggakan klaim rumah sakit tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam 4 tahap, berturut-turut dengan laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei, dan 22 Juni 2021.

"BPKP telah menyelesaikan seluruh review yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini, per tanggal 27 Juni 2021 tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP, hal ini bertujuan agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit Tahun 2020 segera tuntas sehingga tidak menganggu proses perawatan pasien Covid-19," katanya, Jakarta, Senin (28/6).

Permohonan review tunggakan tagihan 2020 yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp3,897 triliun dalam 4 tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar. BPKP kemudian melaksanakan review berdasarkan masing-masing asersi dari Kementerian Kesehatan tersebut.

"Hasil review BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 Rumah Sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit," ucapnya.

Michael merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang direview tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp695 Miliar.

"Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp1,665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai 3,897 triliun," ujarnya.

Tunggakan Rumah Sakit Tahap II

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih memiliki tunggakan untuk pembayaran klaim rumah sakit pasien Covid-19 pada 2020 sebesar Rp2,69 triliun. Tunggakan ini masuk dalam tahap II yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Untuk membayar perawatan pasien tahun 2020 tahap yang kedua sebesar Rp2,69 triliun sedang dalam proses," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Jumat (2/7).

Dia mengatakan, pembayaran tunggakan tersebut sedang dalam proses untuk penetapan. Pihaknya saat ini bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mencoba untuk terus mempercepat pembayaran tunggakan.

Sebab menurut BPKP dan menurut peraturan Menteri Keuangan untuk tunggakan ataupun di atas Rp2 miliar harus dilakukan verifikasi. Pihaknya jugga tidak menampik bahwa ada beberapa tagihan yang ternyata melebihi sehingga kemudian harus dilakukan koreksi.

"Oleh karena itu sekarang dilakukan tim penyelesaian klaim dispute (TPKD) antara pusat dan provinsi yang harus selesai dalam waktu 14 hari dan BPKP kemudian melakukan verifikasi tidak lebih dari 5 hari sebagai dasar untuk pembayaran klaim dari perawatan pasien dari rumah sakit rumah sakit," jelasnya.

Tunggakan Hotel Isolasi Pasien Covid-19

Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyebut bahwa pemerintah belum membayar biaya akomodasi hotel untuk tenaga medis dan isolasi pasien tanpa gejala (OTG). Total yang belum dibayarkan mencapai Rp140 miliar untuk 14 hotel yang bekerja sama dengan BNPB.

"Masih adanya sejumlah hotel yang jadi penyelenggara isolasi OTG dan tenaga kesehatan yang masih belum terbayar. Dari laporan ini totalnya sekitar Rp140 miliar," kata Iwan di Jakarta, Senin (5/7).

Iwan mengatakan, tertundanya pembayaran tersebut untuk periode Februari-Juni 2021. Dana ini seharusnya menjadi pendapatan hotel penyelenggara program isolasi mandiri yang digagas pemerintah. "Ini untuk pembayaran dari Februari- Juni, ini kan cashflow," kata dia.

Sejumlah pengelola hotel ini pun meminta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta untuk difasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan BNPB. "Ada permohonan bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta untuk dapat memfasilitasi komunikasi dengan BNPB atas tertundanya 9 batch pembayaran untuk biaya Akomodasi Tenaga Medis dan OTG," kata dia.

Meski begitu, Iwan meminta program pemerintah yang melibatkan industri perhotelan bisa diperluas. Misalnya dalam penempatan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri untuk menjalani isolasi mandiri selama 8 hari.

"Kami meminta hotel peserta agar diperluas dan diberikan kesempatan kepada hotel lain secara bergiliran," kata dia.

Tunggakan Insentif Nakes

Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari mengatakan, total tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020 sebesar Rp1,480 triliun sudah disetujui sebesar Rp790,285 miliar untuk 124.855 tenaga kesehatan.

"Disetujui ini artinya kami sudah mengajukan proses ke Kementerian Keuangan dan kami tinggal menunggu hasilnya, membutuhkan 1-2 hari ke depan," kata Kirana dalam Update Insentif Tenaga Kesehatan, Selasa (11/5).

Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada BPKP untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan. "Dengan dukungan BPKP sejak 7 April review pertama sudah terbit dan kami sudah buka blokir yang pertama dilakukan revisi DIPA Rp581,598 miliar, tahap kedua ada Rp231,540 miliar, dan tahap ketiga Rp180,062 miliar," ujarnya.

Untuk hari ini Tahap ke 4 telah disetujui oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka blokir anggaran Rp103,961 miliar. Maka total keseluruhan yang telah direview oleh BPKP Sebesar Rp1,097 triliun (anggaran efektif untuk digunakan).

"Sehingga keseluruhan dari pagu yang diblokir Rp1,480 triliun, tersisa sebesar Rp382,8 miliar yang masih direview BPKP," ujarnya.

Secara rinci 124.855 ribu lebih Nakes itu tersebar di RS TNI/Polri 11.951 Nakes dengan nilai Rp81,628 miliar, RS Vertikal Kemenkes 9.226 Nakes dengan nilai Rp53,042 miliar, RS BUMN 2.608 Nakes dengan nilai Rp16,489 miliar.

Kemudian, Faskes di kementerian/lembaga lain 2.594 Nakes dengan nilai Rp16,860 miliar, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.591 Nakes dengan nilai Rp12,611 miliar, RS Lapangan 1.201 Nakes dengan nilai Rp6,567 miliar, Balai 579 Nakes dengan nilai Rp2,902 miliar, Lab 404 Nakes dengan nilai Rp2,223 miliar, dan RS Swasta/lainnya 79.391 Nakes dengan nilai Rp461,639 miliar.

Selanjutnya, untuk relawan 416 nakes dengan nilai Rp2,268 miliar, dokter PPDS 7.736 nakes nilainya Rp96,725 miliar, dan PIDI sebanyak 6.158 nakes nilainya mencapai Rp37,331 miliar. Sedangkan untuk pembayaran insentif Nakes tahun 2021 dinilai sebagai anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

"Untuk tahun 2021, kalau kita lihat disini yang sudah disetujui sebesar Rp202,35 miliar. Kami membayarkan ini berdasarkan usulan dari fasilitas kesehatan yang mengajukan usulan dari Januari, Februari, Maret dan April," pungkasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pj Gubernur Fatoni Klaim Kemiskinan Ekstrem di Sumsel Turun 1,29 Persen

Pj Gubernur Fatoni Klaim Kemiskinan Ekstrem di Sumsel Turun 1,29 Persen

Langkah lainnya adalah melaksanakan Universal Helath Coverage (UHC) per Maret 2024 sebesar 97,56 persen dan pembiayaan operasional pendidikan tahun 2024 Rp718 M

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya