Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Lengkap Penambahan Kewenangan BI, OJK, LPS, dan Kemenkeu Selama Masa Corona

Daftar Lengkap Penambahan Kewenangan BI, OJK, LPS, dan Kemenkeu Selama Masa Corona Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpu tesebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diberi perluasan kewenangan.

Pertama, untuk menyelenggarakan rapat dengan pemanfaatan teknologi. Rapat tersebut untuk merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah stabilitas sektor keuangan serta menetapkan skema pemberian dukungan pemerintah untuk penanganan permasalahan.

Adapun kewenangan BI, tertuang pada pasal 16 disebutkan bahwa BI dapat memberi pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan sistem syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik (pasal 17). OJK membantu penilaian (assesment) pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank. Kemudian, BI bersama OJK menilai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan.

Kedua, BI dapat memberi pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi syarat pinjaman likuiditas jangka pendek (pasal 18).

Jika bank sistemik yang telah dapat pinjaman likuiditas jangka pendek masih kesulitan likuiditas, bank sistemik masih dapat mengajukan permohonan pinjaman ini. Untuk pengajuan pinjaman ini, BI berkoordinasi dengan OJK meminta penyelenggaraan rapat KSSK untuk mempertimbangkan penilaian OJK tentang informasi terkini tentang bank dan rekomendasi BI atas penilaian OJK tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI.

Ketiga, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional, termasuk pandemic bond (pasal 19).

Pembelian dimaksud, diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberi pinjaman dan penambahan modal kepada LPS, dan restrukturisasi perbankan saat krisis.

Ketentuan lebih lanjut, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI dengan pertimbangan kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi serta jenis SUN/SBSN.

Keempat, BI dapat membeli atau repurchase agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan masalah solvabilitas bank sistemik atau selain sistemik. Kelima, BI mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, yang diatur dengan Peraturan BI.

Keenam, BI memberi akses pendanaan kepada korporasi atau swasta dengan cara repo SUN atau SBSN yang dimilikinya.

Kewenangan LPS

Sementara kewenangan LPS dalam pasal 20 pertama disebutkan bahwa untuk masalah solvabilitas bank perlu persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama OJK.

Kedua, LPS dapat melakukan tindakan menjual atau repo SBN, menerbitkan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada Pemerintah jika LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Ketiga, LPS dapat mengambil keputusan untuk penyelamatan atau tidak untuk bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kompleksitas masalah bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan masalah.

Keempat, merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah. Untuk ketentuan lebih lanjut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kewenangan OJK

Selanjutnya, kewenangan OJK dalam pasal 23 disebutkan, OJK memberi perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi.

Kedua, OJK menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban prinsip keterbukaan di pasar modal. Ketiga, OJK menetapkan ketentuan pemanfaatan teknologi informasi untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)atau rapat lainnya.Ketentuan lebih lanjut, diatur dalam Peraturan OJK.

Kemudian dalam pasal 24 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberi pinjaman kepada LPS jika mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan ekonomi dan sistem keuangan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kemitraan ASEAN–Jepang Harus Jadi Solusi Jaga Stabilitas dan Perdamaian

Jokowi: Kemitraan ASEAN–Jepang Harus Jadi Solusi Jaga Stabilitas dan Perdamaian

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam agenda 2 Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perayaan 50 Tahun Hubungan Persahabatan dan kerja sama ASEAN-Jepang.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya