Cukai Vape untuk Genjot Penerimaan Negara dan Pengendalian Konsumsi Rokok
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai sejak 2018, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen, yang merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Menilik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pendapatan negara dari sektor cukai ditargetkan Rp 178,5 triliun atau naik 8,2 persen dibandingkan dengan target yang tercantum pada Perpres No. 72 Tahun 2020 sebesar Rp 164,9 triliun. Pada tahun pertama pengenaan cukai pada kategori HPTL (Oktober-Desember 2018), industri ini menyumbang Rp 154 miliar, dan pada tahun berikutnya di 2019, kontribusi cukai meningkat 3 kali lipat ke angka Rp 426 miliar.
Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPPNINDO) Roy Lefrans mengatakan, meski penerimaan negara dari cukai produk HPTL terlihat meningkat pada dua tahun pertama, namun dengan kontribusi yang baru sekitar 0,3 persen dari keseluruhan total penerimaan Cukai Hasil Tembakau, industri ini masih membutuhkan banyak ruang gerak untuk bertahan dan terus berkembang.
"Industri ini masih membutuhkan banyak ruang gerak untuk bertahan dan terus berkembang melalui kebijakan regulasi maupun cukai yang tepat sasaran," ungkap Roy Lefrans, di Jakarta, Senin (31/8).
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) menyampaikan, Industri vape juga telah banyak menyerap tenaga kerja langsung sebanyak lebih 50.000 orang, dan angka tersebut belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel, dan yang belum termasuk tenaga kerja tidak langsung yang terlibat dari industri pendukung.
"Dari data kami, saat ini jumlah pelaku industri vape di Indonesia mencapai lebih dari 5.000 pengecer, lebih dari 300 produsen likuid, dan lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, dan sebagian besar dari jumlah tersebut adalah UMKM yang masih pada tahapan awal dalam pengembangan bisnisnya," kata Sekretaris Umum APVI, Garindra Kartasasmita.
PAVENAS menghargai pertimbangan Pemerintah dalam penetapan target penerimaan ini. Namun mereka juga berharap agar kenaikan target penerimaan ini tidak kemudian memberatkan industri vape di seluruh Indonesia yang masih berusaha pulih dari dampak Pandemi Covid-19 dan juga masih memerlukan ruang gerak untuk terus berkembang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Vaporiser Bali (AVB) I Gde Agus Mahartika berharap agar Pemerintah dapat menerapkan struktur cukai spesifik untuk produk vape, yang dianggap sebagai struktur paling tepat untuk mencapai kesederhanaan dan transparansi, berkelanjutan, dan juga mendorong kepatuhan produsen, karena seluruh asosiasi yang tergabung dalam PAVENAS percaya, pendekatan ini akan mengoptimalkan aliran penerimaan dan mencegah produk vape illegal.
"PAVENAS juga berharap Pemerintah mempertimbangkan kebijakan cukai yang proporsional dengan risiko kesehatan, yang dapat memberikan kesempatan bagi perokok dewasa untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko," ujarnya.
Dari sisi konsumen, Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri juga turut menyampaikan beberapa masukannya. Dia berharap agar produk vape dapat tetap terjangkau dan bisa tetap menjadi produk penghantar nikotin alternatif bagi perokok dewasa yang menginginkan produk dengan potensi risiko lebih rendah.
"Namun demikian, tetap diperlukan keseimbangan agar produk ini tidak dapat diakses oleh kalangan di bawah umur dan bukan perokok," ujar Johan.
Yang terakhir, PAVENAS berharap agar Pemerintah terus menggiatkan penegakkan dan penindakan terhadap produk vape ilegal, terutama guna mengoptimalkan pendapatan negara dan juga sebagai upaya melindungi pengguna vape dari produk-produk illegal yang tidak jelas asal-usulnya dan berpotensi membahayakan. Garindra menyampaikan bahwa PAVENAS berharap untuk dapat terus dilibatkan dalam pembahasan terkait cukai produk-produk HPTL, khususnya produk vape.
"Agar bersama-sama kita dapat menjaga stabilitas dan memastikan adanya ruang gerak bagi industri baru ini untuk dapat bertahan di tengah melemahnya perekonomian nasional sehingga dapat terus berkembang di masa depan."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaMarlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaBanyak produk vape dijual tanpa adanya pengawasan dari otoritas kesehatan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca Selengkapnya