CT minta proses izin usaha dipangkas, maksimal enam bulan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung akrab dipanggil CT menegaskan, waktu untuk memproses perizinan usaha harus dipangkas menjadi maksimal enam bulan. Selama ini, proses perizinan usaha di pemerintah pusat memakan waktu tahunan lantaran peraturan yang tumpang tindih.
"Ini makan waktu yang luar biasa," kata CT selepas rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah, di Jakarta, Rabu (20/8).
Berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), proses perizinan usaha paling parah terjadi di sektor perkebunan, memakan waktu 866 hari atau 2,5 tahun. Untuk izin usaha industri rata-rata selesai dalam 794 hari.
Chairul meminta Kepala BKPM Mahendra Siregar menyelesaikan persoalan waktu perizinan usaha yang berlarut-larut tersebut. Dia meminta persoalan tersebut memiliki solusinya pada awal September.
"Saat sidang kabinet dapat dilaporkan pada presiden. Kita harapkan waktunya harus lebih cepat, bahkan kita bicara maksimum 6 bulan, atau bahkan 4 bulan,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Mahendra Siregar menjelaskan pemangkasan waktu perizinan usaha harus dilakukan lewat harmonisasi peraturan terkait.
"Undang-undang sektor itu sampai terkadang mengarahkan suatu proses perizinan yang detail. Jadi kementerian dan lembaga itu, tidak bisa tidak harus menjelaskan amanah itu,” urainya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?
Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaPertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya