Contek Cara Negara Lain, Kemenkeu Siapkan Skema Penyelamatan Jiwasraya
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah opsi untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya, selain opsi pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah akan mengadopsi cara negara asing untuk menyelesaikan persoalan Asuransi Jiwasraya. Skema penyelesaian masalah tersebut masih digodok antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Kayaknya ada beberapa skema untuk mengatasi itu, tapi tidak sempurna tapi setidak-tidaknya terlihat pendekatan-pendekatan yang sering terjadi di negara lain kelihatan nya akan bisa diterapkan di situ," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/12).
Isa melanjutkan, persoalan Jiwasraya tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Sebab harus dilakukan dengan hati-hati. "Yang namanya persoalan kan ada yang bisa selesai cepat ada yang membutuhkan waktu," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah tidak akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Asuransi Jiwasraya di 2020. Pertimbangannya karena perusahaan terebut kini masih menghadapi persoalan bisnis dengan nasabah.
"Tidak ada PMN untuk Jiwasraya di tahun 2020. Kami akan mencari cara lain untuk menyelesaikan masalah ini secara bisnis to bisnis," tandasnya.
Kemenkeu Terus Berkoordinasi
Isa menjelaskan antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya. Pemerintah juga mematangkan opsi penyehatan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua itu dengan hasil koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk based Capital (RBC) 120 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPenyebab cegukan dan cara mengatasinya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jerawat di ketiak merupakan masalah kulit yang umum terjadi, meskipun seringkali kurang mendapatkan perhatian dibanding jerawat di area wajah.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaAda berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya