Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Contek Cara Negara Lain, Kemenkeu Siapkan Skema Penyelamatan Jiwasraya

Contek Cara Negara Lain, Kemenkeu Siapkan Skema Penyelamatan Jiwasraya jiwasraya. ©2018 blogspot.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah memiliki sejumlah opsi untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya, selain opsi pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah akan mengadopsi cara negara asing untuk menyelesaikan persoalan Asuransi Jiwasraya. Skema penyelesaian masalah tersebut masih digodok antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

"Kayaknya ada beberapa skema untuk mengatasi itu, tapi tidak sempurna tapi setidak-tidaknya terlihat pendekatan-pendekatan yang sering terjadi di negara lain kelihatan nya akan bisa diterapkan di situ," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/12).

Isa melanjutkan, persoalan Jiwasraya tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Sebab harus dilakukan dengan hati-hati. "Yang namanya persoalan kan ada yang bisa selesai cepat ada yang membutuhkan waktu," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah tidak akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Asuransi Jiwasraya di 2020. Pertimbangannya karena perusahaan terebut kini masih menghadapi persoalan bisnis dengan nasabah.

"Tidak ada PMN untuk Jiwasraya di tahun 2020. Kami akan mencari cara lain untuk menyelesaikan masalah ini secara bisnis to bisnis," tandasnya.

Kemenkeu Terus Berkoordinasi

Isa menjelaskan antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya. Pemerintah juga mematangkan opsi penyehatan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua itu dengan hasil koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa perusahaan butuh dana Rp32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk based Capital (RBC) 120 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Mengapa Seseorang Bisa Mengalami Cegukan? Ketahui Cara Mengatasinya
Mengapa Seseorang Bisa Mengalami Cegukan? Ketahui Cara Mengatasinya

Penyebab cegukan dan cara mengatasinya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Jerawat di Ketiak, Begini Cara Mengatasinya
Penyebab Jerawat di Ketiak, Begini Cara Mengatasinya

Jerawat di ketiak merupakan masalah kulit yang umum terjadi, meskipun seringkali kurang mendapatkan perhatian dibanding jerawat di area wajah.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Ini Penjelasannya
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Ini Penjelasannya

Ada berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya