Cipaganti jaminkan seluruh aset untuk bayar ganti rugi mitra
Merdeka.com - Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada akan melakukan pengumpulan aset untuk membayar ganti rugi mitra. Saat ini akan dilakukan audit terlebih dahulu untuk menentukan nilai aset.
"Dalam summary proposal jadi semua grup usaha Cipaganti bertanggung jawab terhadap pembayaran kewajiban mitra. Semua aset perusahaan dikumpulkan PT pooling aset yang dimiliki koperasi. Semua dijaminkan," ujar kuasa hukum Cipaganti Karya Guna Persada, Roy Emron, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/7).
Menurut dia, majelis hakim meminta waktu delapan hari untuk menggabungkan laporan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan berapa biaya ganti rugi dalam satu putusan pengesahan perdamaian nanti.
"Hari ini belum siap, harus disiapkan. Diperpanjang 8 hari," kata dia.
Roy mengaku semua grup Cipaganti bertanggung jawab karena turut menikmati dana-dana dari mitra. "Saya enggak tahu mungkin ada orang yang balik badan, pak Andi (Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk) mengatakan ini tanggung jawab dia, tidak terpengaruh hutang piutang dengan mitra," jelasnya.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2014, sidang pemungutan suara dihadiri ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hasilnya menyetujui perdamaian.
Persetujuan perdamaian itu didapatkan dari kreditur konkuren yang mencapai 3.275 mitra menyetujui perdamaian dan 82 kreditur menolak perdamaian. Sementara itu, dari kreditur separatis, ada satu kreditur menyetujui perdamaian.
Sekadar diketahui, tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga petinggi grup Cipaganti ini ditangkap pada 22 Juni 2014.
Kasus penipuan ini telah menyeret sekitar 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang ditanamkan di koperasi atau tidak.
Kasus Cipaganti muncul di permukaan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan dan penipuan dana koperasi Cipaganti oleh petinggi perusahaan itu. Modusnya dengan membentuk koperasi. Selama periode 2007-2014, koperasi berhasil menggaet 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun.
Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TIdak sedikit orang yang keliru bahwa dengan membilas telur otomatis akan membuat telur bersih. Inilah cara membersihkan telur yang tepat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaAyat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca Selengkapnya