Cipaganti cicil bayar ganti rugi nasabah koperasi 4-5 tahun
Merdeka.com - Sidang putusan kasus yang menyeret Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ditunda. Pertimbangannya, pihak Cipaganti menyatakan perdamaian sekaligus siap mengganti rugi dana nasabah koperasi.
"Mereka mau melakukan perdamaian, jadi putusan ditunda," ujar ketua majelis, Iim Nurochim di PN Pusat, Jakarta, Kamis (17/7).
Kuasa hukum dua pemohon PKPU, Dimas A. Pamungkas mengaku perdamaian berarti menyatakan pihak Cipaganti bersedia melakukan pembayaran utang.
"Respons bagus, kaget dengan keadaan seperti ini. Mereka mengajukan perdamaian. Perdamaian itu disebutkan bahwa membayar sesuai dengan kemampuan Cipaganti," kata Dimas.
Meski tidak dibayar lunas sekaligus, namun harapan pemohon sudah tercapai, yakni pihak Cipaganti mau bertanggung jawab. Rencana pembayaran tetap 100 persen tetapi dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 4-5 tahun.
"Tetap rencana 100 persen dengan tahapan-tahapan sesuai kemampuan debitur mitra usaha dan tim restrukturisasi," katanya.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2014, sidang pemungutan suara dihadiri ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hasilnya menyetujui perdamaian.
Persetujuan perdamaian itu didapatkan dari kreditur konkuren yang mencapai 3.275 mitra menyetujui perdamaian dan 82 kreditur menolak perdamaian. Sementara itu, dari kreditur separatis, ada satu kreditur menyetujui perdamaian.
Sekadar diketahui, tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga petinggi grup Cipaganti ini ditangkap pada 22 Juni 2014.
Kasus penipuan ini telah menyeret sekitar 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang ditanamkan di koperasi atau tidak.
Kasus Cipaganti muncul di permukaan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan dan penipuan dana koperasi Cipaganti oleh petinggi perusahaan itu. Modusnya dengan membentuk koperasi. Selama periode 2007-2014, koperasi berhasil menggaet 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun.
Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaSaat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnya