Chatib harap pungut pajak via ATM tumbuhkan kepercayaan
Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui masih ada 'jurang ketidakpercayaan' yang memisahkan jarak antara Direktorat Jenderal Pajak selaku pemungut pajak dengan pengusaha selaku wajib pajak.
Pengusaha berpikir kalau Ditjen Pajak selalu ingin memeras mereka. Sebaliknya, Ditjen Pajak menilai pengusaha sering menghindar untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara.
"Ada ketidakpercayaan yang tinggi di mana Ditjen Pajak berpikir pengusaha ngumpetin pajak, kemudian pengusaha mikir apa enggak ada pekerjaan, pemerintah bikin kita susah," kata Chatib di Jakarta, Senin (11/11).
Chatib berharap kondisi ini bisa dihilangkan dengan cara membuat pemungutan pajak menjadi lebih mudah. Untuk itu, pemerintah membuat terobosan pemungutan pajak lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Kita bisa kerjasama dan koorporatif, persoalannya di kita juga ada. Tapi dalam proses ini kita harus saling percaya. Pembayaran melalui ATM ini salah satu caranya," katanya.
Seperti diberitakan, pengusaha kecil dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, saat ini, bisa membayar Pajak Penghasilannya (PPh) yang sebesar 1 persen melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI, BRI, BCA, dan Bank Mandiri. Terobosan ini baru saja diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSaldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud
Pria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPakai Password Tanggal Lahir, Kartu ATM Majikan di Jaksel Dikuras Pembantu
Pelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca Selengkapnya