Cegah krisis, OJK permudah BUMN buyback saham
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan BUMN untuk melakukan buyback atau membeli kembali saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini demi mencegah pasar modal terjerumus ke dalam jurang krisis.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan pelonggaran aturan tersebut pernah dilakukan pemerintah pada 2008.
"Buyback itu harus RUPS. Tapi pernah pada waktu krisis, kita keluarkan aturan bahwa bahwa buyback boleh tanpa RUPS. Saya pikir itu biasa, pernah kita lakukan. Kalau situasinya dianggap perlu, bisa kita lakukan," ucap Muliaman saat sosialisasi Undang-Undang LKM dan UU Otoritas Jasa Keuangan kepada kepala daerah, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/8).
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Nomor XI.B.3 yang merupakan modifikasi dari Peraturan Nomor XI.B.2 tentang pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis.
Kendati demikian, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasibuy back seperti yang diatur dalam peraturan XI.B2. "Agar kemudian buyback tanpa RUPS dimungkinkan, ini dengan peraturan untuk memitigasi agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Nanti akan diawasi penuh," ujar Muliaman.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaRespons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaRespons Wamen BUMN hingga Ketua OJK yang Namanya Masuk Dalam Bursa Calon Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani
Media asing mulai mengulas sejumlah nama yang akan menjadi menteri keuangan pengganti Sri Mulyani di kabinet berikutnya.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara
Mahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca Selengkapnya