Cegah gratifikasi, Sucofindo gandeng KPK
Merdeka.com - PT Sucofindo bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mensosialisasikan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-01/MBU/2011 untuk menjaga kinerja good corporate governance.
Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan selama ini kinerja GCG Sucofindo terus meningkat dengan memperoleh skor 90,07 atau berkualifikasi sangat baik "Kita akan terus menjalankan roda perusahaan dengan sistem yang bersih dan berintegritas mewujudkan perusahaan yang menguntungkan untuk Indonesia," kata Bachder dalam acara penandatanganan di Gedung Sucofindo, Jakarta, Senin (15/9).
Kepala Divisi Sistem, GCG dan Manajemen Risiko Sucofindo, Ruli Adi mengatakan pihaknya akan dibantu KPK dalam menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan pedoman dan pemantauan gratifikasi. Selain itu, train the trainer untuk sosialisasi pengendalian kepada seluruh jajaran pegawai.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono berjanji akan memberikan bimbingan strategis pada jajaran direksi, komisaris dan kepala unit kerja Sucofindo. "Sosialisasi akan diteruskan hingga jajaran tingkat paling bawah," tegasnya.
Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001, menegaskan pemberian gratifikasi mempunyai arti luas mulai dari pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga dan sebagainya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPrabowo minta kader manfaatkan waktu masa kampanye yang tersisa 2 bulan lagi untuk turun ke bawah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengaku berkomitmen dengan sistem demokrasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya