Cara pemerintah lindungi buah lokal
Merdeka.com - Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/2012 tentang ketentuan impor hortikultura, mendapat respon keras dari importir. Mereka mengeluhkan kewajiban mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Persetujuan Impor (PI) untuk buah dan sayuran sesuai beleid.
Kewajiban itu dinilai membuat aktivitas mereka terhenti karena harus mengurus segala persyaratan. Imbasnya, importir mengaku mengalami kerugian besar.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menyatakan, rata-rata keluhan para importir terjadi lantaran pengusaha masih belum memahami pelaksanaan aturan baru ini.
"Peraturan ini kan sudah diberlakukan, tapi pengapalan buah dan sayur impor sebelum 28 September tahun ini masih ada kesempatan mengurus izinnya," ujar Deddy saat ditemui di kantornya, Rabu (10/10).
Bila importir menyatakan aturan ini bakal membuat mereka mengeluarkan biaya ekstra dan berujung pada peningkatan harga jual, Deddy justru menyambut gembira. Menurutnya, pemerintah memang berharap permendag 30/2012 bakal menghambat derasnya arus buah dan sayuran ekspor ke pasar dalam negeri.
"Kemungkinan akan ada kenaikan harga, karena ada biaya verifikasi, mengurus label, dan lain-lain, itu memang risiko suatu aturan. Itu bisa berdampak positif pada produksi buah-buah dalam negeri," ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, perkembangan impor buah dan sayur mengalami lonjakan cukup besar. Pada 2008, nilai impor produk hortikultura baru mencapai USD 881,6 juta. Tahun lalu nilai impor produk hortikultura sudah mencapai USD 1,7 miliar.
Tiga komoditas hortikultura yang jumlah impornya paling tinggi adalah bawang putih senilai USD 242,4 juta, apel USD 153,8 juta, dan jeruk USD 150,3 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Keterlibatan Budaya Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat, Ini Upaya yang Dilakukan Otorita IKN
Otorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Sulap Buah Kelapa Tak Layak Konsumsi Jadi Bahan Bakar Pesawat
Saat ini buah kelapa menjadi komoditas yang potensial untuk dikembangkan menjadi bioavtur.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnya