Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara hitung dana pensiun & JHT yang diterima peserta BPJS

Cara hitung dana pensiun & JHT yang diterima peserta BPJS Ilustrasi BPJS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Semenjak beroperasi penuh 1 Juli 2015, program perlindungan buruh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menuai banyak kontroversi. Salah satu program yang dipermasalahkan yaitu terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana pensiun.

Untuk JHT, peserta meributkan waktu pencairan yang disebut terlalu lama yaitu ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Kemudian untuk pensiun, peserta menilai iuran terlalu sedikit yaitu hanya 3 persen dari gaji sehingga uang yang diterima menjadi sedikit. Namun sebenarnya, ada masalah yang lebih krusial dibandingkan itu, yakni berapa dana yang bisa diterima peserta tersebut?

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik mengakui banyak peserta yang tidak paham mengenai dana yang bisa diterima di kemudian hari, khususnya JHT dan dana pensiun. Untuk dana pensiun, Abdul Cholik mengakui hingga kini masih saja ada peserta yang meminta agar iuran pensiun dinaikkan menjadi 8 persen. Salah satunya, Aliansi Buruh Yogyakarta.

Mereka meminta kepada pemerintah untuk menaikkan iuran pensiun dari 3 persen menjadi 8 persen dari gaji pokok. Buruh mengharapkan, kenaikan iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjamin kesejahteraan ketika memasuki masa pensiun.

Abdul menegaskan buruh sangat tidak paham terkait mekanisme pensiun. Meskipun iuran dinaikkan, dana pensiun yang didapat dikemudian hari tidak akan berubah yaitu 40 persen dari gaji atau pendapatan terakhir. Hal ini juga sudah sesuai dengan organisasi buruh internasional atau ILO (International Labour Organisation).

"Saya kira buruh ini tidak paham, meski dinaikkan iuran ini tidak akan menaikkan pendapatan pensiun mereka nanti," kata Abdul Cholik di Bandung beberapa waktu lalu.

Abdul Cholik menjelaskan, besaran iuran peserta hanya akan mempengaruhi daya tahan dan keberlanjutan lembaga dalam membayar pensiun. Semakin besar iuran maka semakin lama daya tahan lembaga yaitu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program pensiun. Pasalnya, pembayaran pensiun saling menutupi antar peserta.

"Jadi misalnya Anda pensiun sekarang, yang Anda terima itu dana dari orang yang masih mengiur. Jadi secara individu tetap saja mereka menerima segitu. Tapi semakin besar iuran, negara sebagai penyelenggara bisa lebih kuat karena uang yang terkumpul jadi banyak," katanya.

Dengan iuran 3 persen, BPJS Ketenagakerjaan hanya mampu membayar pensiun hingga 2056 mendatang. Oleh karena itu, lembaga ini akan merevisi besaran iuran setiap dua tahun dan diharapkan bisa naik hingga 8 persen. Mekanisme pencairan pensiun akan diberikan setiap bulan kepada peserta yang sudah berhak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya belum mau berkomentar banyak mengenai jaminan pensiun. Pasalnya, program ini masih baru dan belum ada sebelumnya.

Dia juga mengatakan program ini belum dijalankan secara maksimal. "Program jaminan pensiun ini kan baru disahkan 1 Juli 2015 jadi belum banyak. Kalau JHT kan dulu sudah ada, pensiun baru akan kita genjot 2016. Nanti itu untuk jangka panjang," tegasnya.

Terkait pencairan JHT, peserta akan mendapat lebih banyak dari iuran yang dilakukan selama bekerja. Peserta diberi keuntungan dana hasil pengembangan atau imbas hasil investasi. Berbeda dengan pensiun, JHT akan dicairkan sekaligus.

Cara menghitung JHT, menurut Abdul Cholik, adalah semua dana yang sudah terkumpul oleh peserta akan dikembalikan ditambah hasil pengembangan sesuai bunga investasi. Besaran bunga investasi masih tergantung banyak hal seperti kondisi ekonomi, kondisi investasi dan lain sebagainya. Namun demikian, dia memastikan bunga investasi lebih tinggi dari bunga deposito.

"Pasti lebih tinggi dari deposito. Misalnya Anda mengiur total Rp 20 juta, nanti ditambah dengan bunga investasi. Kalau sekarang bunga investasi 10,55 persen. jadi Rp 20 juta dikali 10,55 persen, jadi itu hasil pengembangan yang berhak diterima peserta. Jadi tidak Rp 20 juta itu saja," katanya.

Untuk melihat saldo iuran, peserta bisa mendownload aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone Android dan Apple. Jika sudah, tinggal masukkan identitas dan password dan bisa mengetahui berapa saldo yang tertanam.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menurut Abdul Cholik punya strategi sendiri dalam mengelola uang peserta. Dia menjamin tidak akan ada kendala saat peserta mencairkan uangnya.

"Investasi kita sesuaikan dengan karakter masing-masing. Misalnya JHT ada strategi investasi agar pencairan tidak masalah. Kita sangat hati-hati dan ada aturan porsi investasi apa itu di saham, deposito, obligasi dan lainnya," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).

Baca Selengkapnya
Jepang dan Inggris Masuk Jurang Resesi, Ternyata Begini Dampaknya ke Ekonomi Dunia
Jepang dan Inggris Masuk Jurang Resesi, Ternyata Begini Dampaknya ke Ekonomi Dunia

Padahal, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia lebih baik dari proyeksi semula.

Baca Selengkapnya