Cara Bos Bekraf Jadikan Ekonomi Kreatif Jadi Penggerak Pertumbuhan Nasional
Merdeka.com - Setelah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Reindekraf) Nasional 2018-2025 pada akhir tahun lalu, Pepres ini pun ditetapkan sebagai landasan atau pedoman pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia baik bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Reindekraf) Nasional 2018-2025. Aturan ini sekaligus menjadi landasan atau pedoman pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Bekraf, Triawan Munaf berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan sinkronisasi antar stakeholder dan tidak ada tumpang tindih hukum yang berlaku antara pihak terkait.
Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat membuat semua pihak dan lembaga memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia baik.
"Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang intensif antar kementrian dan lembaga agar pelaksanaan Rindekraf ini dapat berjalan optimal," ujar Triawan Munaf saat ditemui dalam pembukaan sosialisasi Rindekraf, di Jakarta, Senin (15/7).
Triawan berharap agar setiap kementrian dan lembaga dapat bekerja sama untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam paparannya, Triawan juga mengungkapkan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Maka misi Rindekraf akan dibagi menjadi dua yaitu pemberdayaan kreativitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha ekonomi yang kreatif dan memiliki daya saing.
Adapun pelaksanaan misi tersebut akan diterapkan dalam 12 arah kebijakan yakni: (1) Pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, (2) Pengembangan kota kreatif, (3) Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual, (4) Penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif, (5) Pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas, (6) Peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif, (7) Peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif, (8) Peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. (9) Penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha Ekonomi Kreatif, (10) Pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif dan karya kreatif. (11) Peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan luar negeri, serta (12) Penguaran iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif.
Reporter: Ayu Lestari Wahyu Puranidhi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaIndustri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaKoperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berhasil Pimpin Solo, Gibran Dinilai Bisa Kurangi Kemiskinan di Indonesia
Gibran bisa menjadi kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari bidang dunia kreatif.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaKinerja Perekonomian Indonesia 2023 Solid, OJK: Dipicu Belanja untuk Pembangunan IKN
Salah satu faktor kinerja positif perekonomian nasional yaitu belanja untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaEkonomi Indonesia Tahun 2023 Malah Melemah di Tahun Politik, Ada Apa?
Persiapan pemilu juga ikut memengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2023.
Baca Selengkapnya