Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Menpera wajib punya keahlian lobi politik

Calon Menpera wajib punya keahlian lobi politik perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Selama dua kali pemerintahan SBY, posisi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) yang diduduki oleh kalangan partai politik, seperti  Mohammad Yusuf Asy'ari dari PKS, lalu Suharso Monoarfa dan Djan Faridz dari PPP, dinilai menyebabkan masalah perumahan rakyat yang seharusnya sangat strategis menjadi tidak berjalan dengan baik.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan wacana untuk memilih para menteri dari para profesional yang sekarang didengungkan oleh Presiden terpilih Joko Widodo, seharusnya bisa terwujud, terutama untuk sektor perumahan.

"Profesional tidak hanya diartikan yang berada di luar partai politik, tidak juga yang bekerja di sektor swasta atau di luar pemerintah," kata ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (31/7).

Menurutnya, profesional di perumahan rakyat harus memiliki arti menteri harus memahami bidang perumahan rakyat secara menyeluruh dan telah berpengalaman terlibat dalam urusan mengenai perumahan rakyat serta telah membuktikan diri memperjuangkan perumahan rakyat.

Dia menilai para kandidat Menpera, yang diusulkan melalui sosial media, masih belum menyentuh aspek profesional tersebut. Para tokoh yang dimaksud adalah benar seorang profesional namun masih dipertanyakan profesionalisme-nya di bidang perumahan rakyat.

"Profesionalisme calon Menteri Perumahan Rakyat, seharusnya tidak hanya sebatas tahu mengenai properti dan perumahan, karena bila kita berbicara mengenai perumahan rakyat perlu pemahaman yang menyeluruh dan sangat berbeda dengan profesional perumahan yang bersifat komersial," katanya.

Dia menegaskan dalam masa mendatang, seorang menteri tidak cukup untuk mengurus perumahan rakyat. Pemerintah perlu membentuk Badan Pelaksana Perumahan seperti yang telah diamanatkan oleh UU No. 1 mengenai Perumahan dan Pemukinan tahun 2011, yang sampai saat ini belum terbentuk.

"Pemerintah harus mendorong segera terbentuknya badan ini karena sangat strategis sebagai bagian dalam mekanisme pengendalian harga tanah untuk perumahan rakyat. Badan ini juga sebagai eksekutor program kebijakan pemerintah membantu Menteri yang saat ini tidak efektif," ungkapnya.

Badan, kata dia, akan melibatkan semua pemerintah daerah, yang tidak dapat dilakukan oleh Menpera karena tidak berwenang untuk mengatur pemerintah daerah selain Kemendagri. "Badan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang terlaksananya kebijakan Menpera secara nyata,"

Dengan demikian diperkirakan, akan ada dua posisi di sektor perumahan yang harus dipikirkan pemerintah, yaitu Menpera dan Ketua Badan Pelaksana Perumahan. Pembagian tugas Menpera adalah sebagai regulator dan Ketua Badan sebagai eksekutor.

"Menpera seharusnya juga tidak hanya sebatas profesional namun juga mempunyai kemampuan lobi politik yang mumpuni. Hal ini dikarenakan banyak kebijakan yang nantinya harus disetujui oleh DPR yang membutuhkan kemampuan politik," katanya.

Sedangkan di sisi lain, Ketua Badan Pelaksana Perumahan, lanjut Ali Tranghanda, adalah mutlak harus dari kalangan profesional yang benar-benar mengerti perumahan rakyat.

(mdk/arr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya