Butuh Penyegaran, DPR Bakal Revisi UU BUMN
Merdeka.com - Komisi VI DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut dilatarbelakangi oleh eksistensi dari UU BUMN yang sudah ada sejak 17 tahun lalu, sehingga membutuhkan penyegaran.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami perubahan besar terhadap UU BUMN lama. Sehingga banyak hal yang perlu kembali disempurnakan di rancangan UU baru.
"Dan perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami dalam rapat-rapat memang bahwa (UU BUMN) banyak yang harus kita sempurnakan. Perkembangan yang terjadi sudah banyak berubah, kondisi ekonomi sudah banyak berubah, kondisi politik sudah banyak berubah sehingga memang mungkin memang (UU BUMN) perlu kita revisi," kata dia di Jakarta, Jumat (18/9).
Dalam pembahasan selanjutnya dia pun berharap ada masukan-masukan kritis yang dapat menjadikan produk legislasi yang baik.
Senada dengan Martin, Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty berharap RUU ini dapat bertujuan secara seimbang untuk dapat menyejahterakan rakyat serta untuk kepentingan perusahaan BUMN sendiri. Lebih lanjut Evita menegaskan bahwa perubahan ini harus dilakukan dengan memperhatikan era teknologi digital saat ini.
"Ini harus balance antara rakyat dan BUMN. Nah ini yang paling penting dari dasar kita mengubah UU ini. Tentunya yang terutama, perubahan ini harus dilakukan dengan era teknologi sekarang ini atau teknologi digital yang ada. Ini yang paling penting kan, karena itu sebelumnya belum ada yang mengatur hal-hal tersebut," jelas dia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan akan menunggu naskah akademik revisi UU tersebut. Menurutnya, apabila Komisi VI dapat menyelesaikan dengan cepat, maka Baleg juga yakin bisa mengimbangi. Untuk itu Komisi VI menurutnya harus segera menentukan langkah politiknya.
"Kami di Baleg kalau sudah masuk harmonisasi memiliki waktu 20 hari untuk bisa segera diselesaikan dan dikembalikan lagi ke pengusul. Khusus di Komisi VI itu terserah tidak ada batas waktu. Mau cepat atau lambat itu tergantung dari Komisi VI. Yang dibatasi waktu itu adalah nanti ketika dalam proses pembahasan itu maksimal nanti tiga masa sidang," terang politisi yang akrab disapa Awik ini.
Apabila pada masa sidang ini rumusan belum selesai, maka bisa diajukan pada masa sidang berikutnya. Awik pun mengingatkan agar tidak menunda pembahasan, karena Komisi VI belum mengajukan RUU lain dalam Prolegnas. Sehingga apabila ditunda, maka Komisi VI pada tahun berikutnya tidak bisa mengajukan RUU baru.
"Selama belum ada pengajuan dari Komisi VI terkait dengan RUU yang sudah ditetapkan satu prolegnas ini, maka Komisi VI tidak bisa mengajukan RUU baru lagi dalam Prolegnas-Prolegnas di 2021," jelas politisi Partai Partai Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, Kepala PUU BK DPR RI, Inosentius menyampaikan bahwa sebelumnya permasalahan anak BUMN tak diatur secara khusus. Namun, dalam RUU ini tim penyusun draf RUU BUMN merasa perlu diatur secara lebih tegas.
"Pada Bab IX akan diatur tentang anak perusahaan BUMN. Pada ketentuan tentang anak perusahaan, BUMN diperbolehkan membuat anak perusahaan dengan penyertaan modal pada badan usaha lain. Hal itu baik bagi perusahaan yang sudah berdiri maupun perusahaan akan berdiri. Pendirian anak perusahaan tersebut diatur minimal saham BUMN sebesar 51 persen," tuturnya.
Sensi menambahkan, ketentuan lainnya adalah tak diperkenankan anak usaha membuat entitas usaha baru. Kata Sensi, anak perusahaan dilarang untuk membentuk perusahaan baru melalui penyertaan modal pada badan usaha lain, baik yang sudah berdiri mau pun yang akan berdiri.
"Hanya saja ketentuan tersebut merupakan usulan draf awal hasil kajian Badan Keahlian DPR. Nantinya draf tersebut akan dibahas terlebih dahulu sebelum menjadi usulan RUU yang diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," imbuhnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Badan Pangan Nasional kembali menugaskan Bulog untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2024.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnya