Buruh anggap janji SBY akhiri rezim upah murah angin lalu
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) acuh meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja bertekad menghapuskan sistem upah murah. Alasannya, situasi di lapangan tak pernah memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak buruh.
Ketua KSPI Said Iqbal menilai pernyataan SBY sudah langsung terbantahkan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pekan lalu. Gubernur Joko Widodo selaku bawahan presiden nyata-nyata tak pro kepentingan buruh dengan menaikkan standar upah di nominal Rp 2,4 juta per bulan.
"Apa yang disampaikan SBY bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Jakarta baru-baru ini memutuskan kenaikan upah hanya Rp 2,4 juta, kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jokowi ini jelas bertolak belakang dengan semangat menghapus upah murah," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (5/11).
Kalangan buruh baru percaya dengan janji presiden bila UMP DKI, sebagai barometer nasional, benar-benar direvisi. Sejauh ini, sikap KSPI menolak penetapan besaran upah Rp 2,4 juta untuk pekerja lajang dengan pengalaman kerja nol tahun.
"Jadi pernyataan SBY ini harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Kasusnya ya DKI saja. Bagaimana mungkin buruh dengan Rp 2,4 juta bisa hidup. Untuk sewa rumah sudah Rp 600.0000, ongkos transportasi Rp 500.000, belum kebutuhan lain-lain," urai Said.
Sikap SBY yang berjanji menghapus praktik upah murah disampaikan pada pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Istana Bogor kemarin. Presiden menilai, industri di Indonesia selama ini tergantung dengan pola pengupahan rendah bagi para pekerjanya buat menarik investor asing dan bersaing dengan negara lain.
"Saya katakan buruh murah sudah selesai. Tidak boleh jadikan keunggulan komparatif," kata SBY.
Menteri Perindustrian M.S Hidayat menyatakan siap menjalankan perintah presiden. Dia akan berusaha berdialog dengan pengusaha dan buruh, agar produktivitas meningkat sebagai jalan tengah ketika upah bertahap terus dinaikkan.
"Itu salah satu tekad pemerintah. Ini didasari produktivitas dan juga tingkat efisiensi. Ini yang kita ketinggalan dan harus diperjuangkan," kata Hidayat.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?
Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPSI Nilai Jakarta Butuh Calon Gubernur seperti Jokowi, Bersiap Usung Kaesang?
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya