BUMN dituding jadi biang keladi bunga deposito melambung
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank dengan dana kelolaan jumbo, kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan BUKU IV untuk menurunkan tingkat suku bunga deposito untuk dana lebih dari Rp 2 miliar. Di mana ada 19 bank mendatangi gedung OJK.
Pemanggilan ini lantaran OJK menilai bahwa persaingan tingkat suku bunga dana mahal alias deposit rate yang jauh di atas LPS rate, sudah tidak sehat lagi. Karena itu, OJK akan memanggil bank-bank BUKU III dan BUKU IV dan meminta untuk menurunkan atau menghentikan perang suku bunga deposito tinggi tersebut.
Direktur Utama BNI, Gatot M. Suwondo membantah adanya perang suku bunga deposito tinggi. "Yang buat perang adalah nasabah, kalau kita tidak ada perang. Jangan mau diadu oleh nasabah, kami (BNI) tidak agresif mematok bunga tinggi," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (22/9).
Selama ini perbankan, tidak memiliki patokan persis untuk suku bunga deposito ini. Bahkan, dirinya menilai perusahaan BUMN yang menjadi biang keladi tingginya suku bunga deposito.
"Tidak dipatok, jangan mau dimainin, kita ada kesepakatan, terus yang lain main tinggi. Itu kan di bawah Rp 2 miliar, nah yang di atas itu yang minta tinggi, kadang-kadang mereka tinggi," katanya.
Dia menegaskan, BUMN dan BPJS yang menyetorkan dana di atas Rp 50 miliar, meminta bunga tinggi. BNI, kata Gatot, bersedia menampung dana tersebut apabila permintaan bunga tidak melampaui batas.
"Kalau ada yang tender dana sama kita, kalau harganya tidak sesuai dengan kita, itu akan kami tolak, kalau bank lain kasih tinggi, ya sudah sama bank lain aja. Likuiditas kami ada, itu tidak hanya dari Dana Pihak Ketiga (DPK), itu kan bisa antar bank," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan kondisi dan situasi saat ini yaitu pengetatan likuiditas, memang memacu perbankan untuk memberikan imbalan simpanan dana mahal deposan kakap dengan nominal di atas Rp 2 miliar dengan suku bunga tinggi. Tingkat suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS rate berada di level 7,75 persen.
Ini artinya jika terjadi sesuatu pada bank, LPS hanya akan menjaminkan simpanan deposan dengan nominal maksimal Rp 2 miliar dengan tingkat suku bunga 7,75 persen. Jika bank memberikan suku bunga lebih dari 7,75 persen, maka LPS tidak akan mengganti dana tersebut kepada deposan. Saat ini, kata Muliaman, perbankan Tanah Air justru memberikan ganjaran suku bunga dana mahal hingga 11 persen. Hal ini sangat tidak sehat bagi perbankan.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain daya beli masyarakat, masih ada tiga tantangan yang akan dihadapi usai kenaikan suku bunga acuan.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaPedagang bunga mengklaim bahwa tidak menaikkan harga bunga karena khawatir dagangannya tidak laku.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPer 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.
Baca Selengkapnya