Bulan ini, beleid pungutan industri keuangan untuk OJK keluar
Merdeka.com - Belum ditemukannya titik terang mengenai pungutan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat pihaknya mengharapkan pada bulan ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait pungutan tersebut akan dikeluarkan.
Adapun besaran fee antara 0,03 persen-0,45 persen dari aset setiap perusahaan lembaga keuangan non-bank. Ini dilakukan lantaran OJK memikul misi cukup berat, yakni mengawasi aktivitas seluruh industri keuangan, baik perbankan maupun nonbank. Total jenderal, OJK harus mengawasi aset sekitar Rp 9.600 triliun.
Dengan asumsi pungutan OJK 0,04 persen, potensi pendapatan dari fee industri keuangan mencapai Rp 3,84 triliun. Sementara pagu anggaran OJK tahun ini sebesar Rp 2,4 triliun. Total jenderal, lembaga superbodi tersebut akan mengantongi dana sekitar Rp 6,24 triliun.
Maka dengan PP tersebut OJK tidak lagi dibiayai oleh negara. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan pihaknya sedang menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ).
"Itu kan berbentuk peraturan pemerintah ya, tentunya itu sedang menunggu untuk ditandatangani oleh presiden. Yang membuat bukan kita tapi kita mengharap di Januari mudah-mudahan bisa, kita berharap sekali di Januari bisa dikeluarkan PP nya sehingga nanti mulai 2014 ini PP pungutan itu bisa diterapkan kepada industri keuangan," ujarnya, Jakarta, kemarin.
Menurutnya dalam penerbitan PP ini ada beberapa kementerian yang terkait, antara lain internal pemerintah, Kementerian Keuangan dan ada beberapa kementerian itu di internal kementerian.
Untuk besarannya pungutan, Nurhaida menjelaskan akan menunggu PP selesai ditandatangani dan setelah itu bisa disosialisasikan kepada pelaku industri secara jelas.
"Karena bagaimana pun yang kita lihat kan final terakhirnya walaupun kita hampir yakin bahwa yang pernah kita usulkan di awal tidak berubah tetapi tentunya lebih baik kita melihat yang final baru kemudian akan ada tahap sosialisasi kepada pelaku industri," jelas dia.
Menurutnya mengambil pungutannya pun akan berbeda dari aset tergantung industri keuangannya. Misalnya dari dana kelolaan, ada yang dari outstanding emiten, penawaran yang pernah dilakukan dan lain-lain jadi detil nanti akan disosialisasikan setelah PP pungutan memang dikeluarkan secara resmi.
"Kita berharap karena kan yang mengeluarkan bukan OJK, karena itu kepentingan di OJK di industri keuangan maka kita berharap segera selesai setelah disetujui sehingga segera diterapkan," tutup dia.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya