Buka Perekrutan PPPK Tahap II, Pemerintah Tunggu Jawaban DPR
Merdeka.com - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II yang rencananya dibuka pada 2019 lalu hingga kini belum ada kepastian. Sebab ada beberapa kendala, seperti ketidakjelasan status pengangkatan peserta di tahap pertama yang telah lolos seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap berencana kembali membuka penarikan PPPK Tahap II. Namun, kepastian pelaksanaannya masih menunggu jawaban dari Komisi II DPR RI.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, pemerintah dan DPR mulanya hendak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tenaga honorer hari ini. Tapi batal lantaran beberapa instansi tidak menyiapkan data terkait.
"Ini sedang kita bahas di DPR. Cuma katanya belum bisa lanjut pembahasannya karena pimpinan sidang menunda sidang sampai nanti pemberitahuan selanjutnya, karena ada kementerian yang tidak lengkap bawa bahan," ujar dia di Gedung Nusantara DPR, Rabu (12/2).
Sudah Siapkan Skenario
Dia menuturkan, Kementerian PANRB sebenarnya sudah menyiapkan skenario tentang penarikan tenaga PPPK tahap kedua. Namun itu harus terlebih dahulu dikomunikasikan baik dengan Komisi II DPR maupun kementerian/lembaga lain.
"Kita sih pengennya segera. Tapi itu mengenai jangka waktunya tergantung kesiapan kita semua. Pembahasan di DPR ini masih tetap perlu penjelasan juga," ungkap dia.
Saat ditanya mengenai skenario tersebut, Andi belum mau memaparkannya lebih lanjut. Hal tersebut menurutnya baru bisa diutarakan jika sudah dibahas lebih lanjut bersama DPR dan instansi lain dalam rapat dengar pendapat.
"Kita lihat nanti. Mungkin kan setelah ini akan dipastikan jadwal selanjutnya mengenai rapat dengar pendapat. Dari situ nanti kita bisa lebih jelas," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaTalenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaAnas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya