BPK: Suntikan modal LPS Rp 1,2 T ke Bank Mutiara bermasalah
Merdeka.com - Dalam waktu dekat, Bank Mutiara bakal punya pemilik baru. Investor asal Jepang, J-Trust bakal menjadi pemilik anyar eks Bank Century itu. Namun, polemik seputar suntikan modal dari LPS ke Bank Mutiara masih dipersoalkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,24 triliun, menyimpang dan tidak sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta.
"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Azhar, Selasa (2/12).
Suntikan modal yang dilakukan pada Desember 2013 ini dinilai tidak mempertimbangkan alternatif penutupan bank tersebut.
"Belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu menutup PT Bank Mutiara," tegasnya.
Dia menambahkan, Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan publikasi Juni sampai November 2013. BPK menegaskan penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif.
Dia menjelaskan, permasalahan penanganan Bank Mutiara di antaranya, adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan. Selain itu, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi Bank Mutiara juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, pelaporan KPMM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan implementasi 'good corporate governance' masih lemah.
Sekadar diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakin suntikan tambahan modal kepada Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan termasuk kesehatan bank. Dipastikan tidak ada kejanggalan dalam suntikan tersebut.
"Sudah melalui prosedur yang benar, kita menjalankannya sesuai Undang-undang (UU), jadi tidak ada masalah, kalau ada yang menyebut ada kejanggalan, saya rasa tidak benar," ujar Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirdjoatmojo di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Rabu (14/5).
Menurutnya, keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menyuntik bank eks bank century berdasarkan pertimbangan kualitas aset Bank Mutiara yang saat itu memang dalam kondisi kekeringan likuiditas.
"Penerapan UU perbankan, itu masuk teritori BI. BI sendiri sudah mempertimbangkan beberapa aspek terkait suntikan modal itu, kualitas aset dan CAR menurun saat itu, membuat BI menetapkan harus disuntik modal," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaTabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun Drastis, Ketua LPS Mulai Takut
Data LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaBPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca Selengkapnya