BPK: Proyek e-KTP rugikan negara Rp 24,9 miliar
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan adanya kerugian negara dari program penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemerintah mengalokasi anggaran proyek e-KTP pada 2011 dan 2012 mencapai Rp 5,59 triliun.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebut jumlah kerugian menembus Rp 24,90 miliar. Hal itu diungkapkan Harry Azhar saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta.
"BPK menemukan antara lain 11 kasus ketidakefektifan senilai Rp 357,20 miliar dan kasus e-KTP kerugian negara senilai Rp 24,90 miliar," kata Azhar, Selasa (2/12).
Pihaknya menemukan tidak tercapainya target pendistribusian e-KTP hingga kontrak berakhir. Sejauh ini, baru 120,11 juta e-KTP dari jumlah target sebanyak 145 juta.
"Akibatnya, penduduk wajib KTP sebanyak 27 juta orang tak memperoleh e-KTP dan minimal sebanyak 24,89 juta penduduk terlambat memperoleh e-KTP," terangnya.
Auditor Utama I BPK, Bambang Pamungkas menjelaskan, inisiatif audit pemeriksaan proyek e-KTP sudah sesuai undang-undang. Pihaknya mempunyai wewenang untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu.
"Waktu itu e-KTP merupakan kegiatan yang besar. Melihat urgensinya, besaran nilai, ini memang berdampak luas," jelas Bambang.
Terkait adanya satelit asing dalam penggunaan e-KTP, Bambang menyebut bahwa pihaknya telah mendeteksi tiap detail kartu tersebut. Bambang membenarkan bila dalam prosesnya, e-KTP menggunakan satelit, sayangnya BPK tidak mengetahui lebih jauh apakah ada keterlibatan satelit asing atau tidak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya