BPJS Kesehatan Telah Bayarkan Klaim Penanganan Covid-19 Rumah Sakit Rp 4,4 T
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan melaporkan sudah ada 1.356 dari 1.906 rumah sakit yang melakukan klaim pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan. Masih ada 550 rumah sakit yang belum sama sekali mengajukan klaim.
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan rumah sakit yang belum mengajukan klaim tersebut terbanyak di Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," kata Abdul Kadir dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa (29/9).
Menanggapi itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah segera meminta rumah sakit tersebut melakukan pengajuan klaim. Saat ini BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun.
"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas," kata Fahmi dalam rapat tersebut.
Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan kini masih memproses klaim rumah sakit yang diajukan. BPJS Kesehatan tengah memproses Rp 2,8 triliun klaim dari rumah sakit.
"Ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," ungkap Fahmi.
Aturan Verifikasi Klaim Dilonggarkan
Demi permudah pengajuan klaim perawatan tersebut Fahmi mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kemenkes dan BPKP. BPJS Kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
Hal ini tertuang dalam revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19. Aturan ini berubah menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020 tentang kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim.
Revisi aturan tersebut membuat kriteria klaim berkurang menjadi empat. "Berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," sambung Fahmi.
Dalam regulasi yang baru, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap. Kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan.
Lalu diagnosis komorbid atau penyakit penyerta tidak sesuai ketentuan. Terakhir diagnosis komorbid atau komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaSampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid
jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaBeras dan Rokok Jadi Komoditas Pengeluaran Terbesar Warga Jakarta
Berdasarkan data BPS mencatat beras dan rokok sebagai pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPolisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaSeribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga
Akibat banjir, masyarakat beraktivitas menggunakan paruh karena akses jalan tidak bisa dilalui.
Baca SelengkapnyaKisah Kakek Berusia 110 Tahun Ini Viral, Penghasilan Rp16 Ribu per Hari Hidup Tanpa Listrik selama 20 Tahun
Warga Kampung Cilawang, Bandung Barat dan Kampung Buyuh Topeng, Majalengka harus minum dari penampungan air hujan.
Baca Selengkapnya