Bos PT Bukit Asam Sebut Limbah Batubara Sekarang Bisa Diolah Jadi Produk Konstruksi
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi menghapus limbah batubara dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Penghapusan tersebut tertuang pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan non-B3.
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arviyan Arifin mengatakan, negara-negara maju, terutama Eropa sudah tidak mempermasalahkan lagi limbah batubara tersebut.
"FABA ini sebenarnya di negara maju di Eropa terutama, sudah enggak ada masalah lagi sehingga teknologinya sudah jauh berkembang," kata Arviyan dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (12/3).
Arviyan menjelaskan, beberapa negara maju sudah memiliki teknologi yang memanfaatkan FABA untuk diubah menjadi produk konstruksi seperti conblock, bahan bangunan hingga semen. "Yang paling sederhana FABA ini bisa digunakan untuk jalan," ujarnya.
Berbeda dengan di Indonesia, limbah dari batubara dulunya masih tergolong dalam kategori limbah B3. Sehingga menurutnya, keputusan presiden tersebut sudah tepat karena FABA kini bisa dimanfaatkan untuk membuat produk-produk tertentu dengan menggunakan teknologi.
"Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat," ujarnya.
Bahkan, kata Arviyan, PLTU sudah memiliki teknologi yang bisa menangkap FABA. Sehingga limbah dari pembakaran batubara ini bisa diolah lagi. "PLTU sudah ada teknologinya untuk menangkap FABA ini yang terbang ini. Tapi yang kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah," katanya.
Kritik JATAM
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti keputusan pemerintah menghapus limbah batubara dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka menilai dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Sebab batubara mengandung berbagai jenis unsur racun termasuk logam berat dan radioaktif.
Catatan JATAM, banyak laporan dan fakta atas terjadinya perubahan dan penurunan kondisi lingkungan dan kesehatan warga di sekitar PLTU. Seperti yang dialami warga dan petani di Mpanau Sulawesi Tengah, Cilacap Jawa Tengah, Indramayu dan Cirebon Jawa Barat, Celukan Bawang Bali, Ombilin Sumatera Barat, Muara Maung dan Muara Enim Sumatera Selatan, dan Suralaya Banten.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya