Bos Pajak Jamin Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Jadi CPNS
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjamin jika penyandang disabilitas memiliki kesempatan atau hak kerja yang setara dengan seluruh warga negara Indonesia.
Ketentuan ini sudah tertera dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
"Bahkan dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, penyandang disabilitas juga bisa menjadi CPNS," tegas Suryo dalam sesi webinar, Senin (6/12).
Selain menjamin hak kerja, pemerintah pun telah menyediakan berbagai program beasiswa bagi para pelajar penyandang difabel atau disabilitas. Antara lain, beasiswa khusus difabel.
"Program beasiswa ini diantaranya dilaksanakan oleh LPDP, melalui program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukan bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas," terang Suryo.
Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menawarkan beasiswa unggulan bagi penyandang disabilitas. Program ini menetapkan penyandang disabilitas yang berasal dari jenjang sarjana, magister dan doktoral dapat mengikuti program beasiswa unggulan ini.
Program berikutnya, yakni Pembangunan Desa Inklusi. Program ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Di dalam Desa Inklusi ini, perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dibangun. Beberapa hal terkait aksesibilitas, infrastruktur, layanan publik, regulasi, hingga mendirikan forum desa yang ramah bagi penyandang disabilitas diwujudkan dalam program Desa Inklusi ini," papar Suryo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Ingin Penyandang Disabilitas Mampu Bersaing di Dunia Kerja
Gerindra merupakan partai pengusung UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Disabilitas.
Baca SelengkapnyaBerdayakan Pekerja Disabilitas, Mensos Apresiasi Krisna Oleh-oleh Bali
Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kemampuan untuk berdaya, tetapi kurang mendapat kesempatan.
Baca SelengkapnyaPekerjakan Disabilitas, 15 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Mensos Risma
Penghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Haru Penyandang Tuna Netra Meraba Wajah Ganjar: Saya Dengar Bapak Orangnya Baik
Momen haru itu terjadi saat Hajatan Rakyat bersama calon presiden Ganjar Pranowo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi
Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.
Baca SelengkapnyaPulang Sosialisasi Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Cegat Disabilitas
Hati Jeki luluh dan langsung memangggil anak buahnya untuk mengambilkan bingkisan dari mobilnya.
Baca SelengkapnyaMomen Menteri Risma Menangis Haru, Karena Penyandang Disabilitas Dapat Pekerjaan Layak
Menteri Risma terharu karena ada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas di tempat usahanya
Baca SelengkapnyaVIDEO: Prabowo Janjikan Disabilitas Masuk Ketahanan, Anies & Ganjar Bereaksi di Debat
Prabowo menjanjikan ke depan disabilitas akan mendapat prioritas masuk pemerintahan dan ketahanan dengan dibantu teknologi.
Baca SelengkapnyaMahfud Catat Aspirasi Para Penyandang Disabilitas Tentang Minimnya Bantuan Pemerintah
Menko Polhukam ini memahami kebijakan pemerintah untuk penyandang difabel tidak bisa dibuat seragam.
Baca Selengkapnya