Bos Pajak: Dana Bebas Repatriasi Tax Amnesty Per September Rp 12,6 triliun
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, repatriasi tax amnesty yang telah jatuh tempo disimpan di Indonesia hingga September 2019 sekitar Rp 12,6 triliun. Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri serta tidak boleh di bawa ke luar negeri minimal tiga tahun sejak awal tax amnesty di 2016.
"Berdasarkan data yang masuk Juli sampai September 2016 total Rp 12,6 triliun. Jadi yang masuk sampai September 2016 adalah Rp 12,6 triliun dengan demikian yang sudah free September 2019 ini hanya Rp 12,6 triliun dari total Rp 146 triliun," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/10).
Robert mengatakan, dana repatriasi tersebut tidak akan mudah keluar dari dalam negeri. Hingga kini, pihaknya terus mengamati belum ada pergerakan dana drastis keluar dari Indonesia. Adapun repatriasi masuk ke Indonesia melalui pintu masuk dana sebesar Rp 130 triliun sementara melalui SBN sebesar Rp 16 triliun.
"Dari data pelaporan gateway sampai Agustus 2019 belum ada pergerakan dana masih Rp 130 triliun dan kami yakin berakhirnya holding periode tidak akan mempengaruhi atau mentrigger dana keluar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dana repatriasi hasil tax amnesty sudah banyak yang diinvestasikan di dalam negeri. Hal tersebut menjawab pertanyaan berbagai pihak yang mengkhawatirkan dana repatriasi akan keluar dari Indonesia.
"Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," ujar Menkeu Sri Mulyani di Lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).
Sri Mulyani melanjutkan, dana repatriasi sudah banyak dikomunikasikan dengan pemilik dana. Meski demikian, pemerintah akan terus memastikan seluruh dana repatriasi masuk ke dalam negeri.
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert mengenai penempatan selama ini," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaRespons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca Selengkapnya