Bos OJK soal isu rush money: Uangnya mau taruh di bawah bantal?
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis jika gerakan penarikan uang secara besar-besaran atau rush money tidak akan terjadi pada 25 November 2016 mendatang. OJK menilai, isu tersebut hanya bualan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, apabila terjadi rush money, dirinya justru mempertanyakan akan disimpan di mana uang tersebut. Dirinya berharap, isu dari pihak tidak bertanggung jawab ini tidak ditanggapi serius.
"Kemudian pertanyaannya mau ditaruh mana uangnya kalau ditarik, mau ditaruh di bawah bantal? Mudah-mudahan ini desas desus, saya optimis ini tidak akan terjadi," tutur dia dalam Economy Outlook di kawasan Senayan City, Jakarta, Kamis (17/11) malam.
Muliaman melanjutkan kondisi industri keuangan saat ini baik- baik saja. Maka tidak ada alasan untuk para nasabah melakukan penarikan besar-besaran.
"Saya kira industri keuangan dalam keadaan sehat, kalaupun ditarik bukan semata karena persoalan yang terjadi di industri keuangan," ujarnya.
Sekedar informasi, belakangan ini media sosial tengah ramai dengan ajakan untuk menarik uang dari bank secara besar-besaran. Isu ini muncul bersamaan dengan rencana demo lanjutan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 25 November mendatang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaNaas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnya