Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos BKPM Desak Perusahaan Tetap Bayar Gaji Pekerja yang Dirumahkan

Bos BKPM Desak Perusahaan Tetap Bayar Gaji Pekerja yang Dirumahkan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaklumi kondisi keuangan perusahaan yang kian terhimpit akibat wabah virus tersebut. Meski demikian, dia tetap mendorong para pelaku usaha untuk tetap membayar gaji atau upah pekerja yang dirumahkan selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Dirumahkan itu pilihan sulit. Merumahkan karyawan adalah alternatif terbaik dari yang terjelek. Harapan saya kalau itu enggak bisa dihindari dan harus dilakukan, tapi upah dan gaji harus dibayar. Berapapun besaran gajinya bisa dibicarakan baik-baik," kata Bahlil dalam siaran pers online, Senin (20/4).

Menurut dia, pelaku usaha memang akan sangat terberatkan bila harus membayar gaji karyawan yang dirumahkan secara penuh. Oleh karenanya, dia mengajak pemberi kerja dan karyawan untuk saling mendiskusikan hal tersebut.

"Kalau dibayarkan penuh pengusaha agak berat. Saya yang pernah jadi pengusaha merasakan betul. Tapi saya pikir dalam posisi ini enggak ada yang ingin mencari selamat sendiri. Di sini dibutuhkan kepekaan," ujar dia.

Lebih lanjut, Bahlil juga menyoroti aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah badan usaha. Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya tak ingin kasus pemecatan semakin merebak sebagai imbas dari penyebaran virus corona.

"Pemerintah tidak menganjurkan atau tidak menginginkan adanya PHK. Kita selalu kampanye agar teman-teman pelqku usaha tidak PHK. Makanya kita berikan 8 stimulus kepada pengusaha agar tidak lakukan pemecatan," pungkasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya