Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos BI Haramkan Lembaga Keuangan Gunakan Kripto Sebagai Alat Pembayaran

Bos BI Haramkan Lembaga Keuangan Gunakan Kripto Sebagai Alat Pembayaran Gubernur BI Perry Warjiyo. ©handout/Bank Indonesia

Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa, crypto currency atau kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini sesuai seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.

"Apa yang istilahnya crypto currency atau kripto apa sesuai juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," tegasnya dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).

Pihaknya bahkan melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI untuk tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.

"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan UU mata uang," jelasnya.

"Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakan," jelasnya.

Waspada Investasi Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat, khususnya warga Sulteng agar mewaspadai risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya.

"Aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto,"kata Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara Kota Palu, Senin (17/5).

Dia menjelaskan aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan yang sah di Indonesia.

"Kami dari OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan,"ujarnya.

Gamal menerangkan merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Carypto Asset yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi.

"Kemudian menggunakan jaringan peer to peer dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan menggunakan transaksi tanpa campur tangan pihak lain," terangnya.

Saat ini perdagangan kripto sedang naik daun. Tua dan muda, laki-laki dan perempuan di Indonesia tidak terkecuali di Sulteng tengah menjadikan kripto sebagai aset perdagangan yang dinilai dapat mendatangkan keuntungan besar.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!

BRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!

Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
BRI Salurkan Bantuan Sembako Warga Terdampak Banjir di Muratara

BRI Salurkan Bantuan Sembako Warga Terdampak Banjir di Muratara

Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bantuan tanggap darurat Peduli Bencana banjir di Muratara.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya