Bolehkah PNS Pria Berambut Gondrong?
Merdeka.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) identik dengan karir yang stabil. Di satu sisi, PNS juga diikuti dengan rambu-rambu dalam berpenampilan. Misalnya saja, satu topik yang sering menjadi pembahasan publik adalah PNS pria berambut panjang.
Sigit Purnomo alias Pasha vokalis Band Ungu, pernah menjadi perhatian publik saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, karena rambutnya dianggap nyeleneh bagi standar PNS.
Menanggapi standar rambut bagi PNS pria, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menyebutkan bahwa standar rambut bagi PNS diatur di setiap masing-masing instansi. Sehingga, setiap instansi memiliki standar berbeda mengenai rambut bagi PNS pria.
"Bisa dilihat dari aturan instansi dan kebijakan masing-masing instansi," ucap Satya kepada merdeka.com, Jumat (3/2).
Sementara itu, terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 25 disebutkan bahwa PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib;
a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap,b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria; danc. tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Standar penampilan PNS pria sebelumnya juga pernah diatur oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu diemban oleh Tjahjo Kumolo.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Tjahjo melarang PNS pria berambut gondrong. Berikut rincian Inmendagri yang diteken pada 4 Desember 2018.
ASN Laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; danc. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaPNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan, Waktunya Bisa Sampai 60 Hari
Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca Selengkapnya