Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bocoran BKN, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Bocoran BKN, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Jenjang Pendidikan PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian sebagian orang. Gaji tetap serta dapat pensiun menjadi salah satu keuntungan menjadi abdi negara. Namun demikian, berapa sebenarnya gaji menjadi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan data besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," tulis BKN di laman Instagram resminya.

Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang :

* SD : golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp1.560.800

* SMP : golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp1.776.600

* SMA : golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp2.022.200

* DIII : golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp2.301.800

* S1/DIV : golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp2.579.400

* S2 : golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp2.688.500

* S3 : golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp2.802.300.

Sebelumnya, pada Desember 2022 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan soal kebijakan gaji PNS 2023 akan naik.

"Belum ada, nanti-nanti," ujar Anas singkat saat ditemui di The Westin Jakarta seusai acara Grand Launching Portal Satu Data Indonesia, pada 23 Desember 2022.

Melansir laman bpk.go.id, aturan tentang penetapan gaji terbaru bagi PNS dari Golongan sampai golongan IV tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019. Aturan ini merupakan aturan penyesuaian dari ketentuan gaji sebelumnya.

Diketahui, ada peningkatan jumlah gaji pokok dalam penyesuaian tersebut. Jumlah gaji berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200. Aturan gaji pokok sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji Pokok PNS

Ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok yang beragam. Di tiap golongannya dibagi lagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut ini rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

 

Reporter: Natasha Khairunisa Amani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024

Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah

Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya