Blue Bird akui paksakan IPO walau terbelit kasus hukum
Merdeka.com - PT Blue Bird resmi menjual 20 persen saham ke publik mulai hari ini, Jumat (3/10). Kabar beredar, dana segar yang bisa didapatkan taksi segmen reguler dan premium ini dari bursa mencapai Rp 4 triliun.
IPO ini diakui manajemen dipaksakan berjalan walau sengketa hukum dengan bekas direksi masih terus berjalan. Presiden Direktur Blue Bird Purnomo Prawiro mengaku investor akan diberitahu mengenai konflik antar saudara tersebut. Penjelasan soal sengketa itu masuk dalam prospektus yang menurutnya sangat tebal, melebihi 1.000 halaman.
"Itu sudah masuk profil risiko, silakan dibaca saja. Apapun yang terjadi kami berniat baik dengan IPO ini," ujarnya di dalam jumpa pers di Jakarta.
Kasus ini bermula saat para pemilik Blue Bird pecah kongsi. Mintarsih A. Latief, kakak kandung Purnomo, yang kini mengelola perusahaan taksi PT Gamya, menuntut hak sahamnya di Blue Bird.
Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Mintarsih mengaku pergi bukan atas kemauannya sendiri, melainkan akibat Purnomo membubarkan CV Lestiani secara sepihak. CV itu adalah perusahaan yang menginduki Grup Blue Bird di masa lalu. Mintarsih dan Purnomo dalah putra-putri Almarhumah Mutiara Djokoseotono, pendiri Taksi Chandra, cikal bakal Blue Bird pada 1972.
Tak terima atas pembubaran CV, dan geram mendengar Blue Bird hendak melantai di bursa, Mintarsih menggugat Purnomo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mei 2013.
Mintarsih menuntut adiknya membayar ganti rugi materiil Rp 25 miliar, ditambah kerugian imateriil Rp 50 miliar. Otoritas Jasa Keuangan juga akan dituntut bila membiarkan Blue Bird IPO tanpa persetujuannya yang merasa masih tercatat sebagai pemegang saham.
Tak mau kalah, Purnomo balas menggugat Mintarsih dkk memakai kuasa hukum Hotman Paris & partners. Dalam dalil gugatannya yang juga didaftarkan ke PN Jaksel, Kubu Blue Bird menuding Mintarsih sejak 1993 tidak lagi mengurusi perusahaan keluarga itu, lalu lebih fokus membesarkan Gamya.
Purmomo menjelaskan, litigasi di pengadilan masih berjalan. Soal adanya peluang keputusan pengadilan berpeluang merugikan IPO Blue Bird, dia menolak berkomentar.
"Mengenai risiko tergantung cara kita membaca. Investor akan lebih mudah melihat di prospektus. Kita tidak bisa mendahului keputusan pengadilan,” kata Purnomo.
Vice President Blue Bird Group Nonik Purnomo pun membantah bila kinerja perusahaan terpengaruh kasus hukum itu. Dia meyakini, IPO akan berdampak positif pada perseroan. "Konflik-konflik yang ada tidak pernah mengganggu operasional perusahaan," tandasnya.
Purnomo yakin calon investor tidak akan memiliki persepsi buruk pada Blue Bird yang kini berkasus karena dulu statusnya perusahaan keluarga. Mereka sudah menerapkan tata kelola sesuai standar, sebelum kini menawarkan saham pada publik.
"Walau kita disebutnya perusahaan keluarga, setiap data kita diketahui seluruh level manajemen. Direksi yang dari keluarga pemilik juga cuma dua, yang lain bukan keluarga," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Manajemen Blue Bird menyesalkan perbuatan yang dilakukan salah pengemudinya.
Baca SelengkapnyaBluebird mengawali tahun 2024 dengan meluncurkan fitur MyBluebird Subscription.
Baca Selengkapnya"untuk pengembangan sistem transportasi yang ramah lingkungan," kata Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BlueBird akan menyiapkan 100 unit taksi listrik, 50 unit armada mobil rental listrik, dan 10 unit armada bus jurusan IKN-Balikpapan.
Baca SelengkapnyaDalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaSampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaAliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca Selengkapnya