BLSM, dirut pos nilai pemilik emas & HP belum tentu orang mampu
Merdeka.com - Direktur Utama PT. Pos Indonesia I Ketut Mardjana menyadari ada fenomena penerima dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang memakai perhiasaan emas dan menggengam telepon seluler merk terkenal. Namun, dia meminta hal tersebut jangan menjadi indikator untuk menilai bahwa BLSM yang disalurkan instansinya diterima oleh orang mampu.
"Ponsel sudah menjadi barang biasa saja, kalung emas yang digunakan juga belum tentu asli. Jangan terlalu disoroti, karena bukan ukuran untuk menilai," ucap Ketut ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7).
Terlepas dari itu, Ketut sendiri tidak berani menjamin bahwa penyaluran BLSM secara keseluruhan tepat sasaran. Soalnya, data orang miskin yang menjadi pegangan PT Pos Indonesia dalam menyalurkan BLSM adalah produk lawas. "Dalam dua tahun nasib orang bisa berubah dari miskin menjadi mampu dan sebaliknya, pasti ada satu atau dua kasus yang tidak tepat sasaran. Jadi, janganlah itu menjadi suatu ganjalan," katanya.
Untuk itu, dia menghimbau masyarakat yang merasa sudah mampu tetapi mendapatkan kartu penerima BLSM untuk secara sadar mengembalikan. "Nanti kita berikan kepada yang berhak," katanya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaIndikatornya antara lain adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 700 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaTIko menyebut ada banyak manfaat yang didapat jika pelaku usaha menabung emas.
Baca Selengkapnya