BKPM: Bisnis cold storage diusulkan dibuka penuh untuk asing
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan agar investor asing bisa sepenuhnya menjalankan bisnis gudang berpendingin atau cold storage. Dengan begitu daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia diharapkan bisa meningkat.
"Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam keterangan pers, Senin (30/11).
Dalam Perpres 39 tahun 2014, bisnis cold storage masuk ke subsektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing. Untuk Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen. Sedangkan, Indonesia timur maksimal 67 persen.
Upaya pelonggaran aturan ini diharapkan dapat mendorong minat investor asing. Bila mengacu Perpres 36 Tahun 2010, aturan sebelumnya yang belum mengatur pembatasan kepemilikan asing, berlaku periode 25 Mei 2010-22 April 2014, tercatat investasi asing mencapai USD 72 juta untuk lima proyek cold storage.
“Nilai ini merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai USD 5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing. Sementara, realisasi investasi domestik hanya 1 proyek senilai Rp 3,1 miliar,” jelasnya.
"Jadi mau di Jawa, Sumatra dan Bali juga bisa 100 persem. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya