Biaya untuk Kuota Tambahan 10.000 Jemaah Haji Tak Gunakan APBN
Merdeka.com - Jumlah kuota haji tahun 2019 mendapat tambahan 10.000 orang. Tambahan kuota ini tidak akan mendapatkan bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu. Nantinya tambahan kuota 10.000 orang ini menjadi tanggungjawab BPKH dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Tambahan kuota 10.000 jemaah haji ini telah dirapatkan oleh DPR RI Komisi 8, Kemenag dan BPKH. Awalnya pada rapat di 23 April 2019 anggaran pemberangkatan kuota tambahan tersebut akan berasal dari tiga anggaran dana. Dari Kemenag, BPKH dan APBN. Namun pada rapat terakhir tanggal 16 Mei 2019 diputuskan untuk menghilangkan sumber dana APBN. Nantinya hanya akan ditanggung BPKH dan Kemenag," ujar Anggito, Jumat (17/5).
Anggito menceritakan, awalnya untuk pemberangkatan kuota tambahan 10.000 jemaah haji itu disiapkan anggaran Rp353 miliar. Anggaran itu ditanggung BPKH sebanyak Rp120 miliar, Kemenag sebesar Rp50 miliar dan sisanya diambil APBN.
Namun pada rapat terakhir, diputuskan APBN tak bisa dipakai menanggung pemberangkatan tambahan kuota tersebut. Otomatis anggaran sepenuhnya ditanggung BPKH dan Kemenag. BPKH lantas melakukan rasionalisasi anggaran. Anggaran sebesar Rp353 miliar ini dirasionalisasikan menjadi Rp319 miliar.
"Dari rasionalisasi anggaran itu nantinya yang akan menanggung pemberangkatan kuota tambahan itu adalah BPKH dan Kemenag. Disepakati dana total yang dikeluarkan BPKH menjadi Rp220 miliar dan dari Kemenag menjadi Rp99 miliar," urai Anggito.
Anggito menjabarkan, tambahan anggaran ini diambil melalui tambahan nilai manfaat dan operasional BPKH. Sedangkan dana dari Kemenag akan diambil dari efisiensi berbagai kegiatan.
"Tidak menjadi beban bagi BPKH yang baru dibentuk dua tahun yang lalu. Sebab dana yang diterima pada 2018 lalu dari Kemenag sebesar Rp105 triliun, hingga April kemarin sudah berkembang menjadi Rp115 triliun. Dana haji ini 50 persen lebih diinvestasikan di deposito dan obligasi di bank-bank syariah. Sedangkan sisanya untuk pembelian sukuk yang dijamin pemerintah dan saat jatuh tempo bisa dibeli kembali dengan nilai tambah investasi," jelas Anggito.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAngka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnya“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnya