Biaya Uji SNI Pelumas Capai Rp 30 Juta per Kategori
Merdeka.com - Pemerintah telah memberlakukan pelumas wajib Standard Nasional Indonesia (SNI) mulai September 2019 lalu. Meski demikian, masih ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait biaya untuk mengantongi sertifikat tersebut yang dianggap memberatkan industri pelumas.
Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) Andria Nusa menjelaskan, sebenarnya biaya untuk sertifikasi agar dapat label SNI tidaklah terlalu mahal.
"Sekitar segitu, tidak mahal lah bagi produsen yang memang jual pelumasnya banyak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji SNI," kata dia dalam FGD bertajuk Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut dia, untuk satu kategori pelumas, biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat SNI berkisar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. Harga perkiraan Rp 25 juta sampai Rp 30 juta tersebut dikatakan untuk pengujian satu kategori atau jenis pelumas.
Jika produsen melihat angka Rp 25 juta atau Rp 30 juta memang akan kelihatan mahal. Namun jika saja produsen menghitung secara seksama, maka biaya yang dikeluarkan untuk mengantongi sertifikat SNI tidak mahal.
"Katakanlah Rp 100 juta untuk melakukan uji SNI. Ketika jualannya sampai 1.000 (botol oli), biayanya hanya Rp 100 per oli," tandas Andria.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.
Baca SelengkapnyaTNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca Selengkapnya