BI: Sertifikasi Halal Akan Tingkatkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menyambut baik adanya kebijakan yang mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut berlaku terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Suhaedi mengatakan sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kemajuan dunia usaha, yaitu meningkatkan daya saing. Namun dia menekankan proses sertifikasi halal tersebut harus dibuat semudah mungkin untuk para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM).
"Tentu harapkan kami dengan proses sertifikasi, semua kebijakan pemerintah akan memudahkan bagi pelaku ekonomi untuk memperoleh sertifikasi secara mudah, cepat dan murah," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10).
Dengan adanya sertifikasi halal di suatu produk, akan otomatis meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk tersebut. Sebab konsumen khususnya yang beragama muslim tidak akan mengalami keraguan untuk membelinya.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membuat produk makanan dan minuman lokal tidak akan kalah saing dengan produk impor. Apalagi saat ini produk makanan dan minuman impor pun banyak yang sudah dilengkapi label halal.
"Karena dengan sekarang kita borders semua bisa masuk dari luar kalau kita punya setara bahkan lebih baik, sama-sama halal, sama-sama tersertifikasi apalagi produk dalam negeri tentu ini akan mendorong kegiatan ekonomi lebih maju lagi," tutupnya.
Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH. Bunyinya, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Udang-undang ini diundangkan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnya