BI pertegas kewajiban pakai rupiah di Indonesia
Merdeka.com - Bank Indonesia mengakui tingkat kesadaran pengusaha menggunakan rupiah dalam bertransaksi masih lemah. Itulah sebabnya nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat terus merosot.
"Masih banyak yang pakai valas sehingga memberi tekanan pada rupiah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Jakarta, Kamis (9/4).
Maka itu, bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berlaku sejak awal April lalu. Ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai, dikenakan sanksi denda dan pidana."
Adapun sanksinya adalah kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara, sanksi bagi pihak tidak menggunakan rupiah dalam transaksi nontunai berupa teguran tertulis. Kemudian denda sebesar satu persen dari nilai transaksi atau maksimal Rp 1 miliar. Lalu, larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Selain itu, sanksi untuk pelanggaran kewajiban kuotasi dalam rupiah dan kewajiban penyampaian laporan berupa teguran tertulis.
Menurut Eko, pencantuman harga barang atau jasa (kuotasi) di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Pertimbangannya, masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan nilai antara rupiah dengan valuta asing (valas). Pencantuman kuotasi dengan valas cuma menguntungkan satu pihak.
Bila itu terjadi, BI tak akan segan memberhentikan izin usaha dengan berkoordinasi dengan otoritas terkait. "Pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan usaha," terangnya.
Di sisi lain, bank sentral juga memberikan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah untuk sejumlah transaksi. Seperti transaksi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah internasional, dan simpanan valas.
Kemudian, transaksi perdagangan internasional, meliputi perdagangan barang lintas batas negara (ekspor impor) dan perdagangan jasa internasional. Pembiayaan internasional.
Dan, transaksi lain yang diperbolehkan menggunakan valas dalam UU, meliputi kegiatan usaha bank dalam valas, transaksi Surat Utang Negara (SUN), pembiayaan LPEI dan repatriasi modal asing.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBSI Siapkan Uang Tunai Rp45 Triliun untuk Penukaran Uang Baru
Bank Syariah Indonesia menyiapkan dana Rp45 triliun untuk kebutuhan nasabah selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya