BI kebut rampungkan izin akuisisi bank sebelum 2014
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memaparkan bahwa, untuk memberikan izin akuisisi, bank perlu memperbaiki kinerja bisnisnya terlebih dahulu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, BI juga akan meminta kelengkapan persyaratan sebelum memuluskan proses akuisisi suatu bank.
"Intinya kalau kita mau memberikan izin tentu saja ada suatu prosesnya. Nah surat-suratnya akan kita lihat dulu. Kemudian akan kita lihat dulu kondisi banknya seperti apa, karena pak Gubernur kan bilang begitu, jadi harus ada perbaikan kinerjanya dulu," papar Halim di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (14/11) malam.
Terkait dengan jangka waktu perolehan izin, Halim menjelaskan bahwa aturan yang berlaku telah menetapkan jangka waktu tiga bulan untuk keluarnya izin akuisisi suatu bank, setelah kelengkapan persyaratan terpenuhi.
"Kan ada batas waktunya, tiga bulan itu memang sudah sesuai aturan. Tiga bulan setelah semua persyaratan lengkap," jelas Halim.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat beberapa bank yang masih menunggu keluarnya izin akuisisi oleh BI, semisal ICB Bumiputera. Apabila izin akuisisi belum keluar, maka pembayaran saham bank oleh investor belum dapat dilakukan.
Kendati demikian, Halim menegaskan bahwa proses perizinan bank yang belum keluar hingga saat ini, diupayakan rampung sebelum otoritas pengawasan perbankan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014 mendatang.
"Ya nanti kalau soal dialihkan ke OJK itu tidak, nanti kita lihat saja," tutup Halim.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaLibur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek, Cek Jadwal Operasional Bank BCA yang Masih Buka di Sini
Penyesuaian ini mengikuti jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
Baca Selengkapnya