BI: Aturan dan Hukum Wakaf Tiap Negara Berbeda
Merdeka.com - Wakaf menjadi salah satu sistem ekonomi yang mulai digunakan di beberapa negara. Lembaga wakaf pun terus berkembang dari waktu ke waktu. Deputi Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono mengatakan, ada banyak pemikiran dan hukum wakaf yang digunakan di berbagai negara. Masing-masing negara memiliki hukum wakaf yang berbeda.
"Hukum wakaf mungkin berbeda di setiap negara dan yurisdiksi," kata Doni dalam webinar di Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut Doni perlu ada sistematika yang jelas dan terstandardisasi tentang unsur-unsur pendukung sistem wakaf yang berlaku di seluruh dunia. Hal itu pun diwujudkan dalam Lembaga Penelitian dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menginisiasi Wakaf Prinsip Inti (WCP).
"Kelompok Kerja Internasional tentang WCP dibentuk untuk merumuskan kerangka peraturan umum untuk pengelolaan wakaf," tutur Doni.
Kelompok kerja tersebut terdiri dari lembaga lintas negara yaitu IRTI-IsDB, Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awqaf Australia, Yayasan Awqaf Nasional Awqaf Afrika Selatan, Yayasan Masyarakat Awqaf Kuwait, dan Awqaf Bosnia Herzegovina. Adapun tujuan utama WCP untuk mempromosikan standar minimal untuk pengaturan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan dan pengawasan wakaf sistem.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaHeboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.
Baca SelengkapnyaMengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnya