Berdalih bereskan dwelling time, Mendag Gobel batasi barang impor
Merdeka.com - Lamanya waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meradang. Tak sedikit kapal yang 'parkir' terlalu lama di pelabuhan hingga berimbas ke macetnya arus lalu lintas barang.
Salah satu persoalan dari lamanya dwelling time adalah izin impor atau lartas dari sejumlah kementerian. Presiden menginstruksikan anak anak buahnya membereskan ini. Ancamannya tidak tanggung-tanggung, pemecatan.
Berdalih membereskan persoalan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi barang impor masuk Indonesia. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor, memperketat barang arus barang masuk tanah air.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku, aturan anyar ini lahir agar importir lebih tertib administrasi sekaligus menekan lamanya dwelling time.
"Peraturannya ada yang berubah, hanya ada penguatan," ujar Rachmat di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Rachmat Gobel mengaku bakal bertindak tegas jika ada importir yang tidak mematuhi segala administrasi. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi. Sebelum mendatangkan barang, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di yang baru.
Rachmat Gobel mengingatkan setiap importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Importir juga wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba. Selain itu, harus memperhatikan adanya kelompok barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor.
"Informasi mengenai peraturan di bidang impor yang berlaku dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Aturan anyar ini mulai diberlakukan 1 Januari 2016 atau bertepatan dengan dimulainya pasar bebas di kawasan Asia Tenggara atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015.
"Bagi importir, agar mendapat pelayanan yang baik maka peraturan harus dipatuhi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca SelengkapnyaBlusukan di Pasar Palembang, Ganjar Pranowo Kaget Harga Daging Mahal
Ganjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaKabar Baik! Jual Beli Barang ke Hongkong akan Lebih Mudah Mulai 1 Februari 2024
Bea Cukai mulai mengimplementasikan secara penuh MRA AEO
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSeluruh ASN Garut Tidak Boleh Ada di Rumah pada 14 Februari 2024
ASN turun ke lapangan harus melaporkan setiap perkembangan yang terjadi.
Baca Selengkapnya