Berbekal UU, pemerintah bakal paksa pembebasan lahan PLTU Batang
Merdeka.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang masih terkendala pembebasan lahan sebanyak 12,5 hektar. Untuk itu, pemerintah bakal melakukan upaya paksa berlandaskan Undang-Undang No.2/2002 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Sekarang itu lahan tersebut akan menggunakan undang-undang pembebasan lahan. Maka itu tadi ditetapkan schedule supaya proyek ini bisa berjalan sesuai rencana," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat terkait infrastruktur listrik dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Kamis (4/6).
Dia melanjutkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal menetapkan lokasi sisa PLTU Batang selambatnya 28 Juli mendatang.
Dalam kesempatan sama, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko mengatakan pihaknya berupaya menuntaskan lokasi PLTU Batang pada 14 juli. Secara total, kebutuhan lahan PLTU Batang mencapai 225 hektar.
"Yang 206 hektar sudah terbebaskan, tapi yang 12,5 hektar kurang lebih alami kendala karena masyarakat pada waktu itu keberatan," katanya. "Maka itu, kami akan gunakan UU No.2/2012. Karena untuk kepentingan umum, maka dijamin oleh UU, mudah-mudahan lebih cepat."
PT Perusahaan Listrik Negara sudah ditunjuk menggantikan Bhimasena Power Indonesia (BPI) untuk membebaskan sisa lahan PLTU Batang.
"UU berikan kekuatan kepada pemerintah, istilahnya daya paksa, karena itu untuk kepentingan umum," katanya. "Kami berharap memang tidak dengan paksaan, tapi musyawarah yang sifatnya posisi pemerintah lebhih kuat."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaWarga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaYulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaSejak Maret-Desember 2023, Bulog sudah mendistribusikan 1,4 juta ton bantuan pangan beras kepada keluarga miskin.
Baca Selengkapnya