Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Diberikan Menteri Sri Mulyani Tahun ini?
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemberian gaji ke-13 ini sudah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.
Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Meski diberikan, besaran kedua tunjangan bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu. "Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/1).
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Besaran Gaji Ke-13 Tahun Lalu
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 202 lalu meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 :
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai Lainnya non-PNS dengan Jenjang Pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaIni Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca Selengkapnya