Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berantas Pinjol Ilegal, Holding Ultra Mikro Bakal Miliki Produk Kredit Harian

Berantas Pinjol Ilegal, Holding Ultra Mikro Bakal Miliki Produk Kredit Harian Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, Holding Ultra Mikro akan mempunyai sejumlah produk baru yang dibutuhkan masyarakat. Di antaranya kredit harian yang diharapkan mampu memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak.

"Kita saat ini sedang menggagas produk-produk baru, yaitu ada produk kredit harian. Karena isu terbesar di masyarakat ini tidak ada produk harian yang disediakan (lembaga keuangan)," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (22/9).

Kartika menjelaskan, saat ini, mayoritas perbankan di Tanah Air hanya menawarkan kredit dalam kurun waktu tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun. Walhasil, masyarakat khususnya pedagang pasar lebih memilih pinjaman online ilegal untuk memperoleh kredit harian tersebut.

"Yang (lembaga keuangan) formal itu jarang punya kredit harian pak. Karena memang sistem IT nya tidak memungkinkan. Nah, ini sedang kita garap supaya nantinya kita bisa memberikan kredit harian," bebernya.

Oleh karenanya, dia optimis kehadiran kredit harian nantinya mampu menarik minat masyarakat. Mengingat, akses kredit lewat lembaga keuangan resmi bersifat lebih aman daripada pinjol ilegal.

"Ini (kredit harian) sedang kita garap, supaya nantinya kita juga bisa memberikan kredit harian. Sehingga pedagang-pedagang pasar yang butuh kredit dua, tiga harian untuk kulakan bisa melalui holding (ulta mikro) ini," tandasnya.

Ini Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Resmi

Di era modern saat ini semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya mencari pinjaman atau utang.

Tingginya permintaan membuat pinjaman online tumbuh subur. Akan tetapi calon peminjam juga harus waspada akan pinjaman online (pinjol) karena juga ada yang ilegal atau tidak resmi.

"Kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, dikutip dari keterangannya, Rabu (28/7).

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal maka masyarakat hendaknya mengenali terlebih dahulu perbedaannya. Pertama, pinjaman online ilegal tidak memiliki surat izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga/pinjaman tidak terbatas, dan juga tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Berbeda dengan fintech lending legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas kantor yang jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan, kemudian pada Fintech Lending Legal memaksimumkan pengembalian (termasuk denda)100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

Selanjutnya, untuk pinjaman ilegal mereka mengakses seluruh data ponsel yang biasanya digunakan untuk pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi. Selain itu, pinjaman online bodong tidak mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.

Sementara, Fintech Lending Legal, menawarkan lebih aman karena hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Lalu, resiko peminjaman yang tidak melunasi 90 hari akan masuk kedaftar hitam Fintech Data Center, dan pinjaman online legal ini juga mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.

Terakhir, pinjaman online ilegal berciri-ciri yaitu melakukan penawaran melalui SMS, WA atau saluran pribadi lain tanpa izin. Selain itu, debt collector pinjaman online ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Puji Produk UMKM Kreatif Keripik Rajungan Mama Muda: Nama Itu Bagus Sekali

Jokowi Puji Produk UMKM Kreatif Keripik Rajungan Mama Muda: Nama Itu Bagus Sekali

Kepala negara juga menyukai penamaan produk kerupuk kreatif tersebut.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya