Begini Cara, Syarat dan Ketentuan untuk Menjadi Importir
Merdeka.com - Bisnis impor menjadi salah satu peluang usaha yang cukup menjanjikan. Namun demikian, menjadi pelaku impor tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak izin yang harus diurus dan syarat dipenuhi.
Tak heran, saat ini banyak regulasi yang tertera agar dapat melakukan impor dari luar negeri. Salah satunya, untuk menjadi importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang kebijakan pengaturan impor tertera bahwa ada regulasi yang harus dijalani sebelum mendatangkan barang dari luar negeri ke Indonesia.
Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Regulasi yang diubah mengenai perizinan berusaha dibidang impor adalah para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses. Hal akses ini dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.
Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantiya Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan berusaha di bidang impor melalui INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR.
Diberikan izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
Melansir dari INSW, untuk registrasi kalian bisa mengakses ke laman web: https://account.insw.go.id/register.
Syarat Harus Dipenuhi
Syarat dan ketentuan untuk Pendaftaran/Registrasi Pengguna Baru
Persyaratan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Nomor Induk Kependudukan / Paspor Penanggung Jawab
4. Email Aktif
5. Nomor Telepon Aktif
6. Surat Kuasa dari Perusahaan ke Pendaftar (maks. 1mb)
Ketentuan
1. Dengan melakukan pengisian pada Form Pendaftaran/ Registrasi, Pendaftar menyatakan telah membaca dan memahami seluruh peraturan tentang penggunaan Sistem Indonesia National Single Window, serta setuju untuk tunduk dan mematuhi peraturan tersebut.
2. Pendaftar menyatakan dan menjamin kecakapan dan kewenangan untuk melakukan registrasi serta mendapatkan hak akses, maupun bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha.
3. Pendaftar menyatakan dan menjamin kebenaran, kelengkapan, akurasi serta validitas data dan informasi yang disampaikan ke dalam Sistem Indonesia National Single Window.
4. Pendaftar menyatakan dan menjamin tidak memberikan dan/atau mengalihkan penggunaan hak akses kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.
5. Pendaftar menyatakan dan menjamin untuk membebaskan Lembaga National Single Window dari segala tuntutan, klaim atau gugatan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun dari pihak Pendaftar sebagai akibat dari akses ke dalam Sistem Indonesia National Single Window.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan
Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya