Begini cara Kemendag sikat peredaran barang ilegal di pasaran
Merdeka.com - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengingatkan pada seluruh pedagang agar tidak takut ketika ada petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di toko-toko mereka. Sebab, Kemendag maupun pedagang sudah berkomitmen dalam pengawasan peredaran barang ilegal.
"Ada komitmen jika pedagang akan menjual barang yang legal. Kita juga komitmen kepada pengelola kalo kita akan melakukan pengawasan dengan catatan jangan tutup ketika ada Sidak. Tapi engga tau kalau di Glodok, kalau mereka tutup akan saya tanda-tandain," ujarnya kepada merdeka.com di ITC Depok, Jumat (27/11).
Widodo menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang beredar di pasaran. Untuk itu, pihaknya akan meresmikan posko di LTC Glodok guna menangani aksi nakal para oknum yang tidak bertanggung jawab serta membimbing para pedagang yang tidak mengerti aturan standardisasi produk dan menampung pengaduan para pedagang akibat kenakalan oleh oknum.
"Ini akan kita tindak lanjuti. Nanti kita di LTC Glodok, kita akan meresmikan satu posko, di mana posko tersebut isinya dari Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kominfo dan Polri. Maksudnya untuk menangani kalau ada pelaku-pelaku usaha yang tidak mengerti peraturan, kedua mungkin kalau ada oknum yang tidak bertanggung jawab, begitu ada masalah seperti itu, itu bisa mengadu ke Posko," jelasnya.
Apabila petugas menemukan oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan kenakalan maka akan ditangani oleh pihak kepolisian. Namun bila pelaku usahanya ditemukan melakukan pelanggaran regulasi standardisasi perdagangan, maka akan ditindaklanjuti oleh Dirjen SPK.
Terkait sanksi yang diberikan, Widodo akan terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah barangnya tidak sesuai standar. Jika terbukti, maka pihaknya akan meminta importir maupun produsen untuk menarik barangnya dari pasar.
"Untuk tahap awal barang yang diduga tidak sesuai standar (ilegal) akan kita tarik untuk diamankan. Importirnya atau distributornya nanti kita uji laboratorium, kalau ternyata tidak sesuai standar, importirnya atau produsennya saya minta tarik," ucapnya.
Widodo juga memperingatkan kepada para pedagang agar mengetahui siapa pemasok barangnya, agar ketika ada sidak dari petugas bea dan cukai maupun Kementerian Perdagangan, para pedagang tidak perlu khawatir untuk terkena sanksi berat.
"Makanya ada ketentuan untuk mengetahui siapa pemasoknya. Ini kan proteksi untuk is pengecer. Undang-undang itu mengatakan perusahaan yang memproduksi perdagangan barang ilegal maka dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun atau denda 2 miliar. Pengecer juga termasuk," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaKetahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaBukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini
Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca Selengkapnya