Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini cara Kemendag sikat peredaran barang ilegal di pasaran

Begini cara Kemendag sikat peredaran barang ilegal di pasaran barang ilegal disita di surabaya. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengingatkan pada seluruh pedagang agar tidak takut ketika ada petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di toko-toko mereka. Sebab, Kemendag maupun pedagang sudah berkomitmen dalam pengawasan peredaran barang ilegal.

"Ada komitmen jika pedagang akan menjual barang yang legal. Kita juga komitmen kepada pengelola kalo kita akan melakukan pengawasan dengan catatan jangan tutup ketika ada Sidak. Tapi engga tau kalau di Glodok, kalau mereka tutup akan saya tanda-tandain," ujarnya kepada merdeka.com di ITC Depok, Jumat (27/11).

Widodo menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang beredar di pasaran. Untuk itu, pihaknya akan meresmikan posko di LTC Glodok guna menangani aksi nakal para oknum yang tidak bertanggung jawab serta membimbing para pedagang yang tidak mengerti aturan standardisasi produk dan menampung pengaduan para pedagang akibat kenakalan oleh oknum.

"Ini akan kita tindak lanjuti. Nanti kita di LTC Glodok, kita akan meresmikan satu posko, di mana posko tersebut isinya dari Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kominfo dan Polri. Maksudnya untuk menangani kalau ada pelaku-pelaku usaha yang tidak mengerti peraturan, kedua mungkin kalau ada oknum yang tidak bertanggung jawab, begitu ada masalah seperti itu, itu bisa mengadu ke Posko," jelasnya.

Apabila petugas menemukan oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan kenakalan maka akan ditangani oleh pihak kepolisian. Namun bila pelaku usahanya ditemukan melakukan pelanggaran regulasi standardisasi perdagangan, maka akan ditindaklanjuti oleh Dirjen SPK.

Terkait sanksi yang diberikan, Widodo akan terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah barangnya tidak sesuai standar. Jika terbukti, maka pihaknya akan meminta importir maupun produsen untuk menarik barangnya dari pasar.

"Untuk tahap awal barang yang diduga tidak sesuai standar (ilegal) akan kita tarik untuk diamankan. Importirnya atau distributornya nanti kita uji laboratorium, kalau ternyata tidak sesuai standar, importirnya atau produsennya saya minta tarik," ucapnya.

Widodo juga memperingatkan kepada para pedagang agar mengetahui siapa pemasok barangnya, agar ketika ada sidak dari petugas bea dan cukai maupun Kementerian Perdagangan, para pedagang tidak perlu khawatir untuk terkena sanksi berat.

"Makanya ada ketentuan untuk mengetahui siapa pemasoknya. Ini kan proteksi untuk is pengecer. Undang-undang itu mengatakan perusahaan yang memproduksi perdagangan barang ilegal maka dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun atau denda 2 miliar. Pengecer juga termasuk," pungkasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi

Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi

Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.

Baca Selengkapnya