Begini Cara BKN Awasi PNS Agar Tak Mudik saat Penerapan Kerja dari Rumah
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemerintah terus memperketat pengawasan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang saat ini melakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Beberapa PNS setiap harinya diwajibkan untuk mengabarkan lokasi terkini untuk memastikan mereka tidak mudik ke kampung halaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap PNS tetap berada di rumah dan tidak bepergian. Apalagi sampai ada yang memanfaatkan momen bekerja di rumah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
"Saat ini pegawai yang WFH untuk di BKN diwajibkan untuk share location, untuk pengawasan implementasi surat edaran MenPAN-RB," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (12/4).
Dia menjelaskan setiap atasan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengawasi staf di bawahnya. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Edaran nomor 41 tahun 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara.
"Jika ada yang melanggar, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 untuk PNS dan PP 49/2018 untuk P3K," tandas dia.
Surat Edaran
Sebelumnya, Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara jelas melarang PNS dan keluarganya melakukan mudik. "Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (7/4).
Larangan mudik tersebut diberlakukan hingga Indonesia benar-benar bersih dari Virus corona. "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," jelasnya.
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Menteri Tjahjo juga mengatur agar para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau Lembaga dan Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaBKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya
Pendaftaran program 'Mudik Asyik Bersama BUMN' ini pun sudah dibuka pada tanggal 16 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaTKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca Selengkapnya7 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan untuk Esok Hari
Melancarkan pencernaan dan mempermudah buang air besar bisa dilakukan dengan sejumlah cara mudah.
Baca Selengkapnya