Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea keluar ekspor konsentrat turun drastis, hanya 7,5 persen

Bea keluar ekspor konsentrat turun drastis, hanya 7,5 persen PT Freeport. ©Reuters

Merdeka.com - Akhirnya pemerintah melunak dengan menurunkan drastis besaran bea keluar bagi perusahaan tambang yang tetap menginginkan mengekspor konsentrat. Awalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.6/2014 ini, bea keluar maksimal bagi ekspor konsentrat adalah 60 persen.

Namun, pemerintah memastikan besaran bea keluar hanya 7,5 persen. Meskipun penurunan besaran bea keluar sangat drastis, pemerintah yakin tidak akan mengurangi pendapatan negara dari ekspor.

"Sampai akhir tahun diperkirakan USD 5 miliar," ucap Menteri Keuangan Chatib Basri di Kompleks Candra Wijaya, Jakarta, kemarin.

Salah satu perusahaan tambang yang dipastikan mendapat fasilitas keringanan bea keluar adalah PT Freeport Indonesia. Keringanan bea keluar termasuk satu dari enam poin kesepakatan dalam renegosiasi kontrak karya.

Dia menuturkan, keringanan bea keluar hanya akan diberikan kepada perusahaan tambang yang menyatakan keseriusannya membangun pabrik pengolahan atau smelter. Chatib tidak mempersoalkan jika nantinya ada perusahaan yang menggugat pengenaan bea keluar ke pengadilan arbitrase. Seperti yang tengah ditempuh Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Ada yang enggak mau, kemudian arbitrase akibatnya ekspor zero," kata dia.

Besaran tarif bea keluar akan diturunkan secara progresif disesuaikan dengan perkembangan pembangunan pabrik pengolahan. Evaluasi akan dilakukan enam bulan sekali.

"Kalau dia enggak bangun, ESDM enggak akan kasih rekomendasi ekspor," ujar dia.

Informasi saja, PMK Bea Keluar dibutuhkan perusahaan tambang untuk melakukan ekspor tambang mentah. Untuk ekspor bahan mentah, perusahaan tambang wajib menyerahkan uang jaminan pembangunan smelter dan membayar Bea Keluar.

Kementerian Keuangan langsung mengeluarkan aturan turunan soal pelonggaran ekspor mineral olahan berupa konsentrat setelah penerapan UU Nomor 4/2009 tentang minerba. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.6/2014 ini, bea keluar maksimal bagi ekspor konsentrat adalah 60 persen.

Berdasarkan draf PMK soal pelonggaran ekspor konsentrat mineral ini, diatur batas minimal pengolahan enam komoditas utama yang memperoleh kebijakan bea keluar progresif.

Pertama, konsentrat tembaga, dengan kadar minimal 15 persen. Kedua, konsentrat besi, kadar minimal 62 persen. Ketiga, konsentrat mangan, minimal 49 persen. Keempat, konsentrat timbal minimal 57 persen. Kelima, konsentrat seng minimal 52 persen. Keenam, konsentrat besi, minimal 58 persen baik untuk ilumenit maupun titanium.

Besaran pajak ekspor progresif ini ditingkatkan saban enam bulan sekali. Sepanjang 2014, besarnya untuk konsentrat yang diatur, sebesar 25 persen. Semester pertama tahun depan, meningkat 10 persen, lalu pada semester kedua 2015, meningkat lagi menjadi 40 persen. Maksimal, pada semester II 2016, bea keluar ini mencapai 60 persen.

Pengecualian hanya untuk tembaga, di mana bea keluar ini dipatok pada tahun ini 20 persen, untuk kemudian naik 10 persen tiap semester sampai 2017.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia

Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia

Presiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari

Kunjungi Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Pertama di Indonesia, Jokowi: Bisa Ganti Batu Bara 60 Ton per Hari

Selain pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah perkotaan, SBI juga menerapkan ekonomi sirkular bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Ini Daerah di Papua dengan Biaya Distribusi Logistik Pemilu Tertinggi, Butuh Rp10 Miliar Sampai TPS

Ini Daerah di Papua dengan Biaya Distribusi Logistik Pemilu Tertinggi, Butuh Rp10 Miliar Sampai TPS

Tingginya biaya distribusi logistik Pemilu di Papua tidak terlepas dari medan terjal

Baca Selengkapnya
Indonesia Kembali Impor Beras di 2024, Jumlahnya 2 Juta Ton

Indonesia Kembali Impor Beras di 2024, Jumlahnya 2 Juta Ton

Upaya Bulog untuk mendatangkan impor beras kali ini akan jauh lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya