Bea cukai gagalkan penyelundupan 4.268 kerang langka
Merdeka.com - Kementerian Keuangan bersama Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 4.268 kerang kepala kambing atau cassis cornuta. Nilai fosil satwa langka itu diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar.
"Fosil kerang diamankan dari 1 kontainer berisi 388 koli berisi kerang tersebut. Setelah diteliti oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta diketahui bahwa spesies tersebut merupakan salah satu jenis satwa dilindungi di Indonesia" kata Kepala Kantor Bea Cukai tipe A Tanjung Priok Fadjar Donny di Jakarta, Kamis (18/2).
Berdasarkan dokumen, satwa terlarang itu akan dikirim ke China.
Donny menjelaskan pelaku penyelundupan menggunakan modus lama. Yaitu, menuliskan dokumen ekspor dengan informasi yang kurang spesifik.
"Eksportir menggunakan nama perusahaan lain, PT YBS dan dalam dokumen ekspor yang itupun tidak lengkap hanya mencantumkan jenis barang berupa cangkang kerang tanpa menjelaskan jenis detail dari barang tersebut," ujarnya.
Donny mengingatkan masyarakat yang memiliki satwa maupun flora langka ilegal atau dilindungi agar menyerahkan ke pihak yang berwenang. Sebab, hewan-hewan tersebut terancam punah.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki satwa maupun tumbuhan langka yang dilindungi namun statusnya tanpa izin dengan sukarela menyerahkannya kepada BKSDA," tuturnya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaSempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca Selengkapnya