Bea Cukai: Kontainer menumpuk bukan hanya tanggung jawab kami
Merdeka.com - Pemangkasan waktu inap atau dwelling time kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dari 8 hari menjadi 4,7 hari, seperti keinginan Presiden Jokowi, tergantung pada perbaikan proses pre-custom clearance. Sebab, proses pra-pabean tersebut memakan porsi dwelling time terbanyak.
"Pre customs clearance sangat dipengaruhi oleh waktu pemenuhan izin impor (larangan atau pembatasan/lartas) dimana 51 persen komoditi impor harus mendapatkan izin dari instansi terkait," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Supraptono di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6).
Pemerintah menargetkan dwelling time bisa turun menjadi 4,7 hari. Perinciannya, proses pre-custom clearance hanya 2,7 hari (57 persen), customs clearance 0,5 hari (11 persen), dan post-customs clearance 1,5 hari (32 persen).
Berdasarkan itu, menurut Supraptono, dwelling time bukan hanya tanggung jawabnya. Mengingat, keterlibatan Ditjen Bea Cukai sedikit dalam proses pengeluaran kontainer dari pelabuhan.
"Kami memerika barang impor, mengawasi serta memungut bea masuk atau bea keluar kalau ada," tuturnya. "Customs clearence sendiri menghabiskan waktu sebesar 0,6 hari atau 11 persen dari dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok."
Supraptono mengungkapkan, pihaknya memiliki empat jalur pemeriksaan kepabeanan. Yaitu jalur hijau, prioritas, kuning, dan merah.
"Sebanyak 79 persen atau sekitar 900 ribu dari 1 juta kontainer merupakan jalur mitra utama (MITA) dan hijau, memerlukan waktu 10 menit," jelasnya.
Kemudian, lanjut Supraptono, sebanyak 170 ribu kontainer (15 persen) masuk jalur kuning atau penelitian dokumen, memerlukan waktu 2,79 hari. "Jalur merah ini 6 persen atau sekitar 69 ribu kontainer, memerlukan waktu 5,29 hari."
Terkait post-customs clearance, kecepatan prosesnya dipengaruhi oleh pengurusan dokumen dan ketersediaan alat transportasi
"Sekarang kalau alat angkutnya nggak ada, mau ngangkut barang pakai apa? Biasanya trucking importir yang menyediakan."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaIni Detail Ciri-Ciri Jasad Wanita Membusuk Dalam Kontainer: WNI Ras Mongoloid
Dengan kondisi waktu kematian yang diperkirakan sekitar 2 sampai 10 minggu, tanpa tanda-tanda kekerasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaBeda dari yang Lain, Intip Keunikan Curug Ceret Naringgul di Cianjur yang Letaknya di Pinggir Jalan
Air terjun ini dijamin "menggoda" para pengguna jalan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaAgar Tak Disita Bea Cukai, Begini Aturan Bawaan Barang Jemaah Haji saat Kembali ke Tanah Air
Subhan mengatakan ketentuan volume dan berat barang bawaan jemaah haji dan umrah ini sudah ditentukan pihak maskapai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca Selengkapnya