Bea Cukai: Barang label 'sisa ekspor', itu pasti ilegal
Merdeka.com - Pasar dalam negeri rupanya masih menjadi sasaran empuk bagi pengimpor baju bekas ilegal. Terbukti, meski sudah dilarang, para importir 'nakal' tetap menyesaki pasar dalam negeri dengan baju bekas ilegal.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono menegaskan, pihaknya tetap menutup izin impor tekstil dan non tekstil ilegal.
"Jadi kalau ketemu di manapun itu barang ilegal. Karena tidak akan pernah ada izin impor untuk barang bekas untuk tekstil ataupun non tekstil. Jadi itu pasti ilegal," ujar Susiwijono di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (23/12).
Susiwijono mengungkapkan, masih maraknya impor baju bekas ilegal lantaran para 'pemain' menggunakan sejumlah wilayah perbatasan pantai-pantai kecil yang ada di Pulau Sumatra bagian Timur.
"Jadi akan selalu ada. Karena memang kondisi demografis dan geografis negara kita yang seperti ini. Ya tidak bisa disalahkan juga. Hanya memang kita perangi terus," tuturnya.
Susiwijono menegaskan, jika terdapat penjualan baju bekas berlabel sisa ekspor, sudah dapat dipastikan hal itu merupakan tindakan ilegal.
"Jadi kalau lihat di pasar, jual sisa-sisa ekpor atau impor, itu pasti ilegal. Karena memang nggak akan pernah ada izin untuk itu," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaBukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini
Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca Selengkapnya